MANOKWARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Fakfak, Papua Barat, telah memeriksa dua bendahara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak terkait dugaan korupsi dana hibah dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Fakfak tahun 2020.
"Setelah bendahara APBD diperiksa, kemarin Jumat (17/6/2022), kami memanggil bendahara APBN di KPU Fakfak berinisial YCN untuk diperiksa," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak, Pirly M. Momongan, melalui sambungan telepon, Senin (20/6/2022).
Selain itu, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan sekertaris KPU Fakfak.
Baca juga: Ruang Bendahara KPU Kabupaten Fakfak Digeledah Kejaksaan, 50 Dokumen LPJ Dana Hibah Pilkada Disita
"Kita sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan sekretaris, namun yang bersangkutan beralasan bahwa masih berobat di Manokwari karena sakit," jelasnya.
"Kita akan jadwalkan ulang terkait pemanggilan mantan sekertaris juga kemungkinan komisioner KPU," ucapnya.
Baca juga: Satu Tungku Tiga Batu, Jemaat Gereja di Fakfak Bagi-bagi Takjil
Pirly menegaskan, penyitaan dokumen yang dilakukan tim penyidik kejaksaan pada pekan lalu, karena sebelumnya pihak KPU tidak kooperatif.
"Kami sudah berupaya meminta dokumen LPj hibah Pilkada dua kali, namun bendahara KPU tidak kooperatif sehingga upaya terakhir dilakukan penggeledahan," jelasnya.
Pirly mengatakan, pihaknya akan meminta auditor untuk melakukan pemeriksaan perhitungan kerugian negara.
"Dalam waktu dekat kita akan minta auditor, entah dari BPK atau pun BPKP, untuk melakukan perhitungan kerugian negara," ujarnya.
Auditor internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Adi Wijaya Bhakti menyebut, tim inspektorat utama Setjen KPU telah melakukan audit internal atas pengelolaan dan pertanggungjawaban hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak.
"Sesuai peraturan perundangan, mengenai proses dan hasil audit internal sifatnya terikat pada kerahasiaan." kata Adi.