Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Buronan Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Rp 4,4 Miliar pada BUMN di Cilegon

Kompas.com - 24/12/2021, 14:38 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menangkap MW (40), tersangka kasus dugaan korupsi tiga proyek fiktif senilai Rp 4,4 miliar pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon.

PT BKI merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang klasifikasi kapal niaga berbendera Indonesia.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE) itu ditangkap di sebuah kontrakan yang berada di wilayah Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada 10 Desember 2021 lalu.

Dikatakan Wiwin, penangkapan buronan itu bedasarkan hasil penyelidikan dari tersangka JRA selaku mantan Kepala Cabang PT BKI Cilegon yang sudah diamankan sebelumnya.

Baca juga: Eks Kepala Cabang BUMN di Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Rp 4,4 Miliar di Sukabumi

"Kami melakukan penyelidikan dan profiling terhadap tersangka, dan melakukan penangkapan yang merupakan tersangka DPO atas kasus korupsi kontruksi fiktif," kata Wiwin melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com. Jumat (24/12/2021).

Dijelaskan Wiwin, saat ini pihaknya akan melakukan penelusuran aset dan aliran dana dari tersangka MW agar kerugian negara dapat diselamatkan.

Baca juga: Buruh Masuk Ruang Kerja Gubernur Banten, Kapolda: Silakan Lapor

"Kami akan melakukan tracing asset yaitu penelusuran aset atau harta untuk mengetahui aliran dana tersebut ke mana saja, dengan cara mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti transaksi keuangan, dan non-keuangan yang berkaitan dengan aset hasil perbuatan tindak pidana," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MW mengaku uang hasil korupsi toga proyek fiktif itu dipergunakan untuk modal mengerjakan proyek kembali.

Diketahui, MW seharusnya mengerjakan tiga proyek pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair di Kecamatan Kabandungan, Sukabumi.

"Uang hasil korupsi digunakan untuk modal usaha, bermain proyek dengan temannya yang saat ini juga tidak jelas," ungkap Wiwin.

Akibat perbuatannya, MW dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 dan juncto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

"Kita akan terapkan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry," kata Wiwin.

Sebelumnya, Polda Banten sudah menetapkan mantan Kepala Cabang PT BKI Cilegon JRA (51) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Sukabumi, Jawa Barat.

Kasus dugaan korupsi pengerjaan tiga proyek fiktif ini mulai dilakukan penyelidikan sejak tahun 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com