Salin Artikel

Polisi Tangkap Buronan Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Rp 4,4 Miliar pada BUMN di Cilegon

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menangkap MW (40), tersangka kasus dugaan korupsi tiga proyek fiktif senilai Rp 4,4 miliar pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon.

PT BKI merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang klasifikasi kapal niaga berbendera Indonesia.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE) itu ditangkap di sebuah kontrakan yang berada di wilayah Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada 10 Desember 2021 lalu.

Dikatakan Wiwin, penangkapan buronan itu bedasarkan hasil penyelidikan dari tersangka JRA selaku mantan Kepala Cabang PT BKI Cilegon yang sudah diamankan sebelumnya.

"Kami melakukan penyelidikan dan profiling terhadap tersangka, dan melakukan penangkapan yang merupakan tersangka DPO atas kasus korupsi kontruksi fiktif," kata Wiwin melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com. Jumat (24/12/2021).

Dijelaskan Wiwin, saat ini pihaknya akan melakukan penelusuran aset dan aliran dana dari tersangka MW agar kerugian negara dapat diselamatkan.

"Kami akan melakukan tracing asset yaitu penelusuran aset atau harta untuk mengetahui aliran dana tersebut ke mana saja, dengan cara mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti transaksi keuangan, dan non-keuangan yang berkaitan dengan aset hasil perbuatan tindak pidana," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MW mengaku uang hasil korupsi toga proyek fiktif itu dipergunakan untuk modal mengerjakan proyek kembali.

Diketahui, MW seharusnya mengerjakan tiga proyek pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair di Kecamatan Kabandungan, Sukabumi.

"Uang hasil korupsi digunakan untuk modal usaha, bermain proyek dengan temannya yang saat ini juga tidak jelas," ungkap Wiwin.

Akibat perbuatannya, MW dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 dan juncto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

"Kita akan terapkan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry," kata Wiwin.

Sebelumnya, Polda Banten sudah menetapkan mantan Kepala Cabang PT BKI Cilegon JRA (51) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Sukabumi, Jawa Barat.

Kasus dugaan korupsi pengerjaan tiga proyek fiktif ini mulai dilakukan penyelidikan sejak tahun 2019.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/24/143831678/polisi-tangkap-buronan-tersangka-korupsi-proyek-fiktif-rp-44-miliar-pada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke