Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kadishub Cilegon Dituntut 2,6 Tahun Penjara karena Kasus Suap Pengelolaan Parkir Rp 530 Juta

Kompas.com - 16/12/2021, 12:02 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Afandi dituntut 2 tahun dan enam bulan penjara dalam kasus suap pengelolaan parkir eks Terminal Pasar Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp 530 juta.

Disebutkan Jaksa dari Kejari Cilegon Wandy Batubara dalam pembacaan berkas tuntutan, Uteng terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi, jaksa menilai Uteng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Eks Kadishub Cilegon Sebut Uang Suap Pengelolaan Parkir Senilai Rp 530 Juta Diterima Sejumlah Pejabat

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Uteng Dedi Afandi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Wandy di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (15/12/2021).

Selain pidana penjara, Uteng juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi, mencedrai nama baik Pemkot Cilegon.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan mengembalikan uang Rp 150 juta," ujar Wandy.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Baca juga: Bukan Prediksi, Ini Klarifikasi BMKG soal Potensi Tsunami 8 Meter di Cilegon

Diketahui, Uteng Dedi Afandi didakwa menerima suap pengelolaan parkir Eks Terminal Pasar Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp 530 juta.

Uang tersebut diduga diperoleh dari dua pengusaha yakni Hartanto selaku Komisaris PT. PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP) sebesar Rp 130 juta dan dari M. Faozi Susanto selaku Direktur PT. Damar Aji Mufidah Jaya (DAMJ) sebesar Rp 400 juta.

Keduanya bersaing untuk memperoleh Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) di Pasar Keranggot dari terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com