Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca OTT Bupati Pemalang, Kemendagri Beri Arahan tentang APBD dan Pelayanan Publik

Kompas.com - 22/08/2022, 16:58 WIB
Kontributor Pemalang, Baktiawan Candheki,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PEMALANG, KOMPAS.com - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementrian Dalam Negeri memberi arahan dalam pengawasan internal, setelah Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan beberapa jajarannya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari KPK.

Inspektur kabupaten, Eko Edi Prihartano, mengatakannya Senin (22/8/2022), setelah menerima kunjungan perwakilan Inspektorat Kemendagri pada 18 Agustus lalu.

Baca juga: Pengakuan Selebgram yang Terlibat Kasus Judi Online di Pemalang, Dapat Rp 7 Juta

Dalam kunjungan tersebut, tim Itjen Kemendagri memberikan asistensi penyerapan anggaran APBD Pemalang tahun 2022, serta langkah-langkah yang harus diambil untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik.

"Arahannya terkait penyelenggaraan anggaran APBD 2022, yakni BPKAD dan Bapenda diharapkan bisa memaksimalkan target pendapatan daerah. Sedangkan untuk pengeluaran belanja daerah pengawasan dan pemantauan akan dioptimalkan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Eko, Inspektorat Kabupaten Pemalang juga diminta melaksanakan asistensi penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Khususnya untuk birokrasi dan pelayanan publik sesuai ketentuan perundang-undangan. Menyusun dan merencanakan aksi pemberantasan korupsi diseluruh OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Pemalang. Dan yang lebih penting yaitu koordinasi atas kekosongan jabatan pimpinan tinggi ke Kemendagri melalui pemerinah Provinsi."

"BKD juga diharapkan segera melakukan langkah-langkah penanganan administrasi kepegawaian terhadap PNS yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Termasuk untuk pengangkatan Penjabat Sekda dan Pelaksana tugas Kepala Daerah," imbuhnya.

Sebagai informasi, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan lima pejabat bawahannya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/8/2022).

Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang tunai Rp 136 juta, rekening Bank Mandiri atas nama AJW berisi sekitar Rp 4 miliar, dan setoran uang atas nama AJW juga sebesar Rp 4 miliar.

KPK Kemudian menyangka Mukti dengan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Dari Sopir Sampai Dosen Ikut Dipanggil KPK dalam Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Regional
Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

Regional
Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Regional
Ada Buruh di Demak yang Terpaksa Bekerja Saat Peringatan Hari Buruh

Ada Buruh di Demak yang Terpaksa Bekerja Saat Peringatan Hari Buruh

Regional
Heboh Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Dituduh Aniaya Pelaku

Heboh Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Dituduh Aniaya Pelaku

Regional
Jelang Pilkada Kota Bandung, Saatnya Aktivis Pramuka Pimpin Kota Bandung

Jelang Pilkada Kota Bandung, Saatnya Aktivis Pramuka Pimpin Kota Bandung

Regional
Gelar Aksi 'May Day', Buruh di Brebes Keluhkan Besaran Gaji sampai Lampu Jalan

Gelar Aksi "May Day", Buruh di Brebes Keluhkan Besaran Gaji sampai Lampu Jalan

Regional
Pembangunan Zona Hijau di Candi Borobudur Dimulai, Tempat Parkir Ditutup

Pembangunan Zona Hijau di Candi Borobudur Dimulai, Tempat Parkir Ditutup

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com