“Kami tak akan membeda-bedakan. Semua akan kami layani dengan baik,” papar dia.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah Kartu Keluarga atau KK bagi penduduk rentan yang masih mempunyai keluarga.
Sementara untuk para waria yang sudah putus hubungan keluarga bisa minta surat pengantar dari RT/RW.
“Hal itu untuk memastikan jika dia memang benar-benar tinggal di tempat tersebut,” lanjutnya.
Pihaknya juga mempersilahkan penduduk rentan termasuk para waria untuk berdandan ketika melakukan foto e-KTP.
“Tapi, penulisan jenis kelamin kami akan tulis sesuai yang ditentukan saat lahir,” ujarnya.
Divisi organisasi Perwaris, Ria membenarkan, sejak adanya Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 sudah banyak anggotanya yang mempunyai e-KTP.
Baca juga: Kisah 3 Delegasi Paskibra dari SMAN 15 Semarang, Lelah yang Terbayar Tuntas
“Semenjak ada permendagri sudah mendingan sekarang ini,” ungkap dia.
Hingga tahun 2021, ada 10 persen anggota Perwaris dari total 132 anggota yang belum mempunyai E-KTP. Padahal, untuk membuat e-KTP anggota Perwaris hanya diminta KK.
“Hanya dimintai KK sebenarnya,” imbuh dia.
Meski sudah mendapatkan kemudahan, dia tak memungkiri jika masih ada beberapa anggota yang kesulitan membuat e-KTP. Salah satu sebabnya karena sudah putus dengan keluarga.
“Kemarin saja ada anggota Perwaris yang meninggal bingung mau dimakamkan di mana. Soalnya anggota keluarga sudah tak mau mengurus,” ungkap dia.
Meski ada angin segar soal e-KTP, menurut Ria perjuangan tranpuan di Kota Semarang masih panjang terutama soal pekerjaan formal.
Sampai saat ini transpuan memilih pekerjaan di sektor informal karena masih jarang lapangan pekerjaan di sektor formal yang belum menerima mereka.
*******
Liputan ini menjadi bagian dari program training dan hibah Story Grant: Mengembangkan Ruang Aman Keberagaman di Media oleh Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) yang terlaksana atas dukungan International Media Support (IMS)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.