SEMARANG, KOMPAS.com - Pengunjung Lapas Kedungpane Kota Semarang atas nama Devi menjadi tersangka karena nekat selundupkan 396 pil koplo yang disembunyikan di alat kontrasepsi.
Pil koplo yang disembunyikan di dalam alat kontrasepsi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kemaluan, dan ditutup dengan pembalut.
Baca juga: Sejoli di Tulungagung Edarkan Belasan Paket Sabu dan 60.000 Pil Koplo, Ini Perannya
Aksi percobaan penyelundupan tersebut tercium petugas, saat mengetahui gelagat aneh Devi ketika melewati pemeriksaan petugas lapas.
Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji mengatakan, tersangka berencana menyelundupkan pil koplo tersebut untuk diberikan kepada seorang tahanan berinisial SDK.
"Devi ini izinnya mengunjungi narapidana berinisial SDK, " jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2022).
Dia menjelaskan, setelah melewati penggeledahan badan, petugas lapas Mamik Kartika dan Hanifa memeriksa badan Devi karena gelagat yang mencurigakan.
"Akhirnya saat diperiksa ditemukan adanya bungkusan mencurigakan di vagina perempuan tersebut," ujarnya.
Saat dilakukan pengecekan badan, tersangka mengaku sedang haid sehingga memakai pembalut. Namun, saat diperiksa, kedapatan bungkusan yang terselip di dalam vagina.
"Bungkusan tersebut dibalutkan alat kontrasepsi,” ungkap Tri.
Setelah itu, petugas melaporkan temuan tersebut kepada koordinator layanan kunjungan dan melakukan penahan kepada Devi dan narapidana SDK.
"Upaya penyelundupan dilakukan pukul 10.30 WIB atau menjelang waktu pendaftaran kunjungan akan ditutup," paparnya.
Baca juga: 31 Orang Ditangkap Selama Operasi Pekat di Lumajang, Polisi Sita 1.905 Pil Koplo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.