KUPANG, KOMPAS.com - Empat orang tersangka kasus kawin tangkap di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipanggil penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Donatus Sare mengatakan, empat tersangka tersebut yakni LB, BAN, KB dan BK.
Namun, dari empat tersangka itu, hanya satu tersangka yang memenuhi panggilan. Sementara tiga tersangka lain mangkir dan belum memenuhi panggilan polisi.
Baca juga: Terlibat Kasus Kawin Tangkap, 4 Warga Sumba Barat Jadi Tersangka
"Yang menghadap kemarin hanya tersangka utama berinisial LB," kata Donatus kepada sejumlah wartawan, Jumat (19/8/2022).
Donatus menyebut, setelah menjalani pemeriksaan, LB langsung ditahan di sel Markas Polres Sumba Barat.
"Untuk tiga orang tersangka lain, penyidik akan agendakan kirim surat panggilan kedua," kata Donatus.
Baca juga: Kisah-kisah Kawin Tangkap di Sumba, dari Alasan Nama Baik hingga Tuntutan Adat
Donatus berharap, panggilan kedua kepada tiga tersangka bisa segera dipenuhi, sehingga proses pemeriksaan bisa dilakukan secara lengkap.
Terkait kasus itu, pihaknya juga sudah meminta keterangan ahli pidana dan ahli antropologi budaya.
Hasil gelar perkara menyepakati dan menetapkan para terlapor menjadi tersangka.
Korban ANg alias Ance (26) juga sudah diperiksa. Selama pemeriksaan, korban didampingi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Tenaga Psikolog dari Dinas DP5A Kabupaten Sumba Barat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.