Korban juga dalam kondisi baik dan ditempatkan di rumah aman dan terus mendapat konseling dari psikolog.
Penyidik kepolisian juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait penerapan pasal.
"Pasal yang diterapkan adalah tindak pidana penculikan atau melarikan perempuan atau perampasan kemerdekaan," kata dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 328 atau 332 Ayat (1) ke-2 atau Pasal 333 Ayat (1) juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, ANg alias Ance (26), wanita asal Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban kawin tangkap.
Proses kawin tangkap yang sempat divideo warga dan viral di sejumlah media sosial itu kini ditangani oleh aparat kepolisian setempat.
Kasus ini terjadi di Kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, pada Senin (25/7/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.
Korban Ance diculik oleh LB (29) yang juga warga kampung Kabala Podu, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak.
Saat melakukan aksinya, pelaku LB dibantu tiga orang lainnya yang masih diselidiki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.