KOMPAS.com - ANG alias Ance (26), wanita asal Kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban kawin tangkap.
Kasus tersebut berawal saat kekasih Ance yang berinisial WB tak datang di acara peminangan sesuai adat Sumba.
Ance sebelumnya bekerja di Bali selama 4 tahun. Selama di Bali, ia menjali hubungan asmara denga WB.
Pada 14 Juli 2022, Ance kembali ke Sumba Barat dan mengabarkan jika sang kekasih, WB akan segera menikahiknya.
Pada Senin (25/7/2022), keuarga pun menggelar acara peminangan sesuai ata Sumba.
Hingga Senin sore, keluarga WB tak kunjung datang. Hal tersebut membuat keluarga Ance kecewa dan malu.
Di sisi lain, keluarga Ance memberi ide kepada kerabat laki-laki berinisial LB untuk menggantikan posisi WB untuk melamar korban sebagai istri.
LB pun menyanggupinya dengan alasan menutupi malu serta mengangkat harga diri keluarga korban.
LB kemudian mengambil kuda milik perangkat desa dan mengikatnya di depan rumah sebagai tanda ia akan melamar.
Baca juga: Kasus Kawin Tangkap di Sumba Barat NTT, Polisi Periksa 5 Orang
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan adat dan kebiasaan di Sumba.
Bersama tiga pria dewasa, LB menculik Ance dan memasukkan korban ke atas mobil bak terbuka.
Korban pun sempat melawan hingga ia mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuhnya. Melihat hal itu, sang ibu sempat histeris dan pingsan.
Setiba di rumah LB, Ance menerima dengan paksa sebilang parang sebagai tanda lamaran.
Video kawin tangkap tersebut viral di media sosial hingga polisi turun tangan.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Iptu Doni Sare mengatakan kawin tanggkap diklaim mengangkat harkat dan martabat keluarga korban.
Baca juga: Video Viral Kasus Kawin Tangkap di Sumba Barat, Polisi Turun Tangan
Namun, cara mengambil atau membawa korban untuk dijadikan istri, bertentangan dangan Undang-Undang.
Doni menyebutkan, pasal yang diterapkan adalah tindak pidana penculikan atau melarikan perempuan atau perampasan kemerdekaan.
Menurutnya kasus itu merupakan delik biasa, sehingga tanpa adanya laporan dari korban, petugas telah menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan membuatkan laporan polisi model A.