Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diperiksa, Pelaku Utama Kawin Tangkap di Sumba Langsung Ditahan

Kompas.com - 19/08/2022, 14:59 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Empat orang tersangka kasus kawin tangkap di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipanggil penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Donatus Sare mengatakan, empat tersangka tersebut yakni LB, BAN, KB dan BK.

Namun, dari empat tersangka itu, hanya satu tersangka yang memenuhi panggilan. Sementara tiga tersangka lain mangkir dan belum memenuhi panggilan polisi.

Baca juga: Terlibat Kasus Kawin Tangkap, 4 Warga Sumba Barat Jadi Tersangka

"Yang menghadap kemarin hanya tersangka utama berinisial LB," kata Donatus kepada sejumlah wartawan, Jumat (19/8/2022).

Donatus menyebut, setelah menjalani pemeriksaan, LB langsung ditahan di sel Markas Polres Sumba Barat.

"Untuk tiga orang tersangka lain, penyidik akan agendakan kirim surat panggilan kedua," kata Donatus.

Baca juga: Kisah-kisah Kawin Tangkap di Sumba, dari Alasan Nama Baik hingga Tuntutan Adat

Donatus berharap, panggilan kedua kepada tiga tersangka bisa segera dipenuhi, sehingga proses pemeriksaan bisa dilakukan secara lengkap.

Terkait kasus itu, pihaknya juga sudah meminta keterangan ahli pidana dan ahli antropologi budaya.

Hasil gelar perkara menyepakati dan menetapkan para terlapor menjadi tersangka.

Korban ANg alias Ance (26) juga sudah diperiksa. Selama pemeriksaan, korban didampingi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Tenaga Psikolog dari Dinas DP5A Kabupaten Sumba Barat.

Korban juga dalam kondisi baik dan ditempatkan di rumah aman dan terus mendapat konseling dari psikolog.

Penyidik kepolisian juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait penerapan pasal.

"Pasal yang diterapkan adalah tindak pidana penculikan atau melarikan perempuan atau perampasan kemerdekaan," kata dia.

Baca juga: Kekasih Tak Datang Saat Lamaran, Gadis di Sumba Barat Jadi Korban Kawin Tangkap, Pelaku adalah Sepupunya

Pelaku dijerat dengan Pasal 328 atau 332 Ayat (1) ke-2 atau Pasal 333 Ayat (1) juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, ANg alias Ance (26), wanita asal Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban kawin tangkap.

Proses kawin tangkap yang sempat divideo warga dan viral di sejumlah media sosial itu kini ditangani oleh aparat kepolisian setempat.

Kasus ini terjadi di Kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, pada Senin (25/7/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.

Korban Ance diculik oleh LB (29) yang juga warga kampung Kabala Podu, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak.

Saat melakukan aksinya, pelaku LB dibantu tiga orang lainnya yang masih diselidiki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com