KUPANG, KOMPAS.com - Empat orang tersangka kasus kawin tangkap di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipanggil penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Donatus Sare mengatakan, empat tersangka tersebut yakni LB, BAN, KB dan BK.
Namun, dari empat tersangka itu, hanya satu tersangka yang memenuhi panggilan. Sementara tiga tersangka lain mangkir dan belum memenuhi panggilan polisi.
Baca juga: Terlibat Kasus Kawin Tangkap, 4 Warga Sumba Barat Jadi Tersangka
"Yang menghadap kemarin hanya tersangka utama berinisial LB," kata Donatus kepada sejumlah wartawan, Jumat (19/8/2022).
Donatus menyebut, setelah menjalani pemeriksaan, LB langsung ditahan di sel Markas Polres Sumba Barat.
"Untuk tiga orang tersangka lain, penyidik akan agendakan kirim surat panggilan kedua," kata Donatus.
Baca juga: Kisah-kisah Kawin Tangkap di Sumba, dari Alasan Nama Baik hingga Tuntutan Adat
Donatus berharap, panggilan kedua kepada tiga tersangka bisa segera dipenuhi, sehingga proses pemeriksaan bisa dilakukan secara lengkap.
Terkait kasus itu, pihaknya juga sudah meminta keterangan ahli pidana dan ahli antropologi budaya.
Hasil gelar perkara menyepakati dan menetapkan para terlapor menjadi tersangka.
Korban ANg alias Ance (26) juga sudah diperiksa. Selama pemeriksaan, korban didampingi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Tenaga Psikolog dari Dinas DP5A Kabupaten Sumba Barat.
Korban juga dalam kondisi baik dan ditempatkan di rumah aman dan terus mendapat konseling dari psikolog.
Penyidik kepolisian juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait penerapan pasal.
"Pasal yang diterapkan adalah tindak pidana penculikan atau melarikan perempuan atau perampasan kemerdekaan," kata dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 328 atau 332 Ayat (1) ke-2 atau Pasal 333 Ayat (1) juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, ANg alias Ance (26), wanita asal Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban kawin tangkap.
Proses kawin tangkap yang sempat divideo warga dan viral di sejumlah media sosial itu kini ditangani oleh aparat kepolisian setempat.
Kasus ini terjadi di Kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, pada Senin (25/7/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.
Korban Ance diculik oleh LB (29) yang juga warga kampung Kabala Podu, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak.
Saat melakukan aksinya, pelaku LB dibantu tiga orang lainnya yang masih diselidiki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.