KOMPAS.com - Frans Rumahlesin (41), warga Desa Nuruwe, kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku diamankan polisi karena menganiaya istrinya hingga tewas.
Pelaku menganiaya istrinya, Erna Wirin (30) karena terbakar api cemburu. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah mereka pada Sabtu (9/7/2022) malam.
Namun keesokan harinya, Frans baru menyadari jika istrinya tewas setelah dianiaya. Saat bangun ia menemukan tubuh istrinya dingin dan kaku.
Karena panik dan takut diketahui orang, ia menggali lubang dengan kedalaman 25 cm dengan panjang 2 meter serta lebar 80 cm di kebunnya.
Baca juga: Suami di Madura Bunuh Istri yang Sedang Hamil, Tuduh Korban Selingkuh dengan Pria Lain
"Usai gali kubur pelaku langsung mengendong korban dan memasukan ke dalam lubang tersebut," jelas Kapolres Seram Bagian Barat (SBB) AKBP Dennie Andreas Dharmawan, Kamis (18/8/2022).
Kasus tersebut baru terungkap sebulan kemudian tepatnya Minggu (7/8/2022) pukul 12.00 WIT
Mayat Erna ditemukan setelah seekor anjing mencakar-cakar timbunan tanah di area perkebunan kelapa di Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat.
Tim penyidik Satreskrim Polres SBB bertindak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya ternyata pelaku pembunuhan adalah suami sendiri.
"Polisi melakukan pengejaran selama seminggu dan berhasil ditangkap dan sudah mendekam di penajara," kata dia.
Pria 41 tahun itu dijerat dengan pasal pembunuhan, merampas nyawa orang lain, dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 340 subsider pasal 338, lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana
"Dengan ancaman hukuman untuk Frans adalah 15 hingga 20 tahun bahkan seumur hidup penjara," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Lantaran Cemburu Buta, Frans Rumahlesin Tega Mengambil Nyawa Istrinya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.