KOMPAS.com - MS (45), warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tega membunuh istri sirinya, S (35), yang tengah hamil.
Mulanya, perbuatan MS itu tidak diketahui oleh orang lain, hingga seorang warga tidak sengaja tersandung tulang saat sedang berjalan di area perkebunan di Desa Sambiyan, Kecamatan Konang, Bangkalan, pada Rabu (3/8/2022) siang.
Karena penasaran, saksi mengajak istrinya mengecek tulang tersebut. Mereka lantas terkejut mengetahui bahwa tulang itu adalah tulang manusia.
Usai ditelusuri bersama pihak kepolisian, belakangan diketahui bahwa tulang-belulang itu adalah milik S yang tewas dibunuh oleh suami sirinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan bahwa korban dibunuh suaminya sekira lima bulan lalu.
"Peristiwa pembunuhan itu sudah 5 bulan yang lalu, sehingga jasad korban sudah tinggal kerangkanya," kata Wiwit, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (15/8/2022).
Wiwit mengungkapkan, korban merupakan warga Desa Rante, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Sedangkan pelaku yang kini telah diamankan pihak kepolisian berasal dari Desa Sambiyan, Kecamatan Konang, Bangkalan, Jawa Timur.
Wiwit menjelaskan, awalnya pelaku mengajak korban untuk berjalan-jalan ke kawasan perkebunan. Setibanya mereka di lokasi, pelaku menganiaya korban dengan hingga tewas.
"Keesokan harinya tersangka kembali dengan membawa cangkul untuk mengubur (korban)," ujar Wiwit.
Baca juga: Terungkap, Paman yang Bunuh Keponakan di Kelas Pernah Dirawat di RSJ, Ini Kata Polisi
Menurut pengakuan pelaku, dia membunuh korban lantaran menduga istri sirinya itu berselingkuh dengan pria lain.
Bahkan pelaku menuduh, istrinya itu hamil akibat hubungan terlarangnya dengan pria lain tersebut.
“Karena sebelumnya bilang hamil 3 bulan, ditanyai pertama gak jawab, dan ketiga kalinya (menjawab) dia hamil sama selingkuhannya," kata pelaku.
Dalam kesempatan tersebut, MS pun mengakui bahwa dia telah dua kali melakukan tindak pembunuhan, namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai korban lain serta motif perbuatannya itu.
Mendengar pengakuan tersebut, Wiwit pun mengatakan bahwa jajarannya akan mendalami kasus pembunuhan lain yang dilakukan oleh MS.
Baca juga: Terungkap, Paman yang Bunuh Keponakan di Kelas Pernah Dirawat di RSJ, Ini Kata Polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS kini telah ditahan di penjara Polres Bangkalan.
Dia dapat dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.