KENDARI, KOMPAS.com- Guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari inisial B, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual kepada mahasiswinya inisial RA (20) oleh kepolisian resor kota (Polresta) Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, penetapan tersangka terhadap Prof B itu berdasarkan alat bukti yang cukup yang dimiliki penyidik.
“ Dari hasil penyelidikan, penyidikan, interogasi dan olah TKP, tim satuan Reskrim Polresta Kendari memutuskan satu orang tersangka (Prof B) sebagai tersangka kemarin 18 Agustus 2022," ungkap Eka kepada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Mahasiswa UHO Kendari Dibusur OTK, Mata Kiri Terluka
Prof B, lanjutnya, terbukti telah melanggar Pasal 6 huruf a dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Mantan direktur narkoba Polda Sultra itu menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Prof B untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (22/8/2022) nanti.
"Untuk penahanan kepada yang bersangkutan kami melihat hasil pemeriksaan nanti," terangnya.
Jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hingga 3 kali, maka pihaknya akan melakukan upaya paksa karena ini sudah masuk dalam proses penyelidikan.
"Kami harap Prof B bisa koperatif. Jika yang bersangkutan tidak koperatif, maka kita akan lakukan penjemputan paksa,” jelasnya.
Baca juga: Dosen UHO Kendari Diduga Melecehkan Mahasiswi, Rektor Jamin Keberlanjutan Kuliah Korban
Seperti diberitakan sebelumnya, Prof B yang merupakan Guru Besar di UHO Kendari dilaporkan oleh mahasiswanya dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) inisial R (20) pada Senin (18/7/2022) lalu.
Polresta Kendari lalu menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa beberapa orang saksi, korban, termasuk Prof B.
Tak hanya melaporkan ke pihak kepolisian, korban juga mengadukan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke pihak Rektorat UHO.
Lalu, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan sidang oleh Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) UHO.
Hingga saat ini, DKKED UHO belum mengeluarkan rekomendasi atas hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Prof B.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.