Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Pemalang Tangkap 24 Pelaku Judi, Salah Satunya Beromzet Rp 8-9 Juta Per Hari

Kompas.com - 19/08/2022, 16:27 WIB
Kontributor Pemalang, Baktiawan Candheki,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PEMALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 24 pelaku judi berbagai jenis diamankan Kepolisian Resor (Polres) Pemalang. Puluhan tersangka tersebut terlibat dalam 17 kasus perjudian yang diungkap hingga Agustus 2022 oleh Satreskrim Polres Pemalang.

Kasus-kasus itu antara lain, judi togel online, sabung ayam, judi PlayStation, dan judi kartu remi.

“Ini merupakan bukti komitmen Polres Pemalang dalam pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Pemalang,” kata Kasat Reskrim, AKP Ferry Sihaloho dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Kasus Bandar Judi Online Terbesar di Sumut Naik Penyidikan, 1 Rumah di Kompleks Cemara Deli Serdang Digeledah

Ferry mengatakan, Polres Pemalang kembali mengungkap kasus perjudian online di sebuah Kios dekat Pasar Pagi Pemalang, Kamis (18/8/2022) kemarin.

“Seorang tersangka dengan inisial AAK (23) diamankan Satreskrim Polres Pemalang saat menunggu pembeli nomor togel,” kata Kasat Reskrim.

Modusnya, kata Ferry, perjudian togel yang dijual oleh AAK di antaranya, togel Sydney Pools, togel Hongkong Pools dan togel Hongkong Colok.

“Pelanggan yang membeli dan memasang angka togel dari tersangka AAK, akan mendapatkan salinan kupon sebagai bukti pembelian,” kata Kasat Reskrim.

“Setiap harinya, nomor togel diundi melalui situs internet pada pukul 23.00 WIB,” imbuh Kasat Reskrim.

Dalam permainan judi tebak angka tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, pembeli yang mendapatkan kemenangan akan mendapatkan uang dengan nominal yang berlipat ganda dari nilai nominal yang dibeli.

“Omset yang diperoleh tersangka kurang lebih Rp 8 juta sampai Rp 9 juta setiap harinya,” katanya.

Selain sejumlah kupon, pemeton, buku tulis rekapan dan lainnya, Satreskrim Polres Pemalang juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 1.010.000,- saat melakukan penangkapan pada tersangka.

“Tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca juga: Polisi Gerebek Markas Operator Judi Online di Bali, 9 Orang Ditangkap

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ada Rekayasa Lalu Lintas di Solo Saat Final Piala Dunia U17, Ini Lokasi Parkir Penonton

Ada Rekayasa Lalu Lintas di Solo Saat Final Piala Dunia U17, Ini Lokasi Parkir Penonton

Regional
Sekjen Gerindra Sebut Julukan Prabowo 'Gemoy' Tak Menurunkan Substansi Demokrasi

Sekjen Gerindra Sebut Julukan Prabowo "Gemoy" Tak Menurunkan Substansi Demokrasi

Regional
Pria di Manggarai NTT Aniaya serta Bakar Istri dan Anak, 1 Tewas

Pria di Manggarai NTT Aniaya serta Bakar Istri dan Anak, 1 Tewas

Regional
Pengemis 'Elite' Seminggu Menginap di Hotel, Terjaring Razia Satpol PP Ponorogo

Pengemis "Elite" Seminggu Menginap di Hotel, Terjaring Razia Satpol PP Ponorogo

Regional
Kampanye Perdana, Prabowo Disambut Ribuan Santri di Ponpes Tasikmalaya

Kampanye Perdana, Prabowo Disambut Ribuan Santri di Ponpes Tasikmalaya

Regional
Hendak ke Pasar, Nenek di Lampung Diculik dan Dirampas Uangnya Rp 25 Juta

Hendak ke Pasar, Nenek di Lampung Diculik dan Dirampas Uangnya Rp 25 Juta

Regional
Pelajar di Bogor Tewas Dibacok Sepulang Sekolah, Bukan Kasus Pertama

Pelajar di Bogor Tewas Dibacok Sepulang Sekolah, Bukan Kasus Pertama

Regional
Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Minta Dukungan IKN Harus Ditambah agar Maksimal

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Minta Dukungan IKN Harus Ditambah agar Maksimal

Regional
Kisah Desa Megulungkidul Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Kafe Anggur, Sumbang PAD Puluhan Juta

Kisah Desa Megulungkidul Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Kafe Anggur, Sumbang PAD Puluhan Juta

Regional
Ganjar Akan Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Hari Ini

Ganjar Akan Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Hari Ini

Regional
Santri di Jambi Di-'bully' Senior sampai Masuk RS, Orangtua: Saya Tak Mau Damai

Santri di Jambi Di-"bully" Senior sampai Masuk RS, Orangtua: Saya Tak Mau Damai

Regional
TKN Prabowo-Gibran soal Pernyataan FX.Rudy: Kita Jawab dengan Senyum

TKN Prabowo-Gibran soal Pernyataan FX.Rudy: Kita Jawab dengan Senyum

Regional
Kasus Penyiraman Air Keras di Solo Dipicu Sakit Hati, Korban Alami Gangguan Penglihatan

Kasus Penyiraman Air Keras di Solo Dipicu Sakit Hati, Korban Alami Gangguan Penglihatan

Regional
Tangis Bocah 10 Tahun di Riau, Teringat Sang Ayah yang Gugur Saat Tugas di Polairud

Tangis Bocah 10 Tahun di Riau, Teringat Sang Ayah yang Gugur Saat Tugas di Polairud

Regional
Mahasiswa Kupang Tanya ke Ganjar Apakah Akan Mewariskan Kekuasaan ke Keluarga

Mahasiswa Kupang Tanya ke Ganjar Apakah Akan Mewariskan Kekuasaan ke Keluarga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com