Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Pemalang Tangkap 24 Pelaku Judi, Salah Satunya Beromzet Rp 8-9 Juta Per Hari

Kompas.com - 19/08/2022, 16:27 WIB
Kontributor Pemalang, Baktiawan Candheki,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PEMALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 24 pelaku judi berbagai jenis diamankan Kepolisian Resor (Polres) Pemalang. Puluhan tersangka tersebut terlibat dalam 17 kasus perjudian yang diungkap hingga Agustus 2022 oleh Satreskrim Polres Pemalang.

Kasus-kasus itu antara lain, judi togel online, sabung ayam, judi PlayStation, dan judi kartu remi.

“Ini merupakan bukti komitmen Polres Pemalang dalam pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Pemalang,” kata Kasat Reskrim, AKP Ferry Sihaloho dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Kasus Bandar Judi Online Terbesar di Sumut Naik Penyidikan, 1 Rumah di Kompleks Cemara Deli Serdang Digeledah

Ferry mengatakan, Polres Pemalang kembali mengungkap kasus perjudian online di sebuah Kios dekat Pasar Pagi Pemalang, Kamis (18/8/2022) kemarin.

“Seorang tersangka dengan inisial AAK (23) diamankan Satreskrim Polres Pemalang saat menunggu pembeli nomor togel,” kata Kasat Reskrim.

Modusnya, kata Ferry, perjudian togel yang dijual oleh AAK di antaranya, togel Sydney Pools, togel Hongkong Pools dan togel Hongkong Colok.

“Pelanggan yang membeli dan memasang angka togel dari tersangka AAK, akan mendapatkan salinan kupon sebagai bukti pembelian,” kata Kasat Reskrim.

“Setiap harinya, nomor togel diundi melalui situs internet pada pukul 23.00 WIB,” imbuh Kasat Reskrim.

Dalam permainan judi tebak angka tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, pembeli yang mendapatkan kemenangan akan mendapatkan uang dengan nominal yang berlipat ganda dari nilai nominal yang dibeli.

“Omset yang diperoleh tersangka kurang lebih Rp 8 juta sampai Rp 9 juta setiap harinya,” katanya.

Selain sejumlah kupon, pemeton, buku tulis rekapan dan lainnya, Satreskrim Polres Pemalang juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 1.010.000,- saat melakukan penangkapan pada tersangka.

“Tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca juga: Polisi Gerebek Markas Operator Judi Online di Bali, 9 Orang Ditangkap

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Sebuah Bangunan Sekolah Dasar di Rokan Hulu Terbakar

Sebuah Bangunan Sekolah Dasar di Rokan Hulu Terbakar

Regional
BI Banten Siapkan Uang Tunai Rp 4,57 Trilun untuk Ramadhan 2024

BI Banten Siapkan Uang Tunai Rp 4,57 Trilun untuk Ramadhan 2024

Regional
Rombongan Pengantar Jenazah Aniaya Anggota Polisi, Awalnya Motor Korban Ditendang Pelaku

Rombongan Pengantar Jenazah Aniaya Anggota Polisi, Awalnya Motor Korban Ditendang Pelaku

Regional
Tinggal 2 Kelurahan di Kota Semarang yang Masih Kebanjiran, Mana Saja?

Tinggal 2 Kelurahan di Kota Semarang yang Masih Kebanjiran, Mana Saja?

Regional
Tim SAR Hentikan Pencarian Nelayan yang Hilang Saat Melaut di Perairan Sikka

Tim SAR Hentikan Pencarian Nelayan yang Hilang Saat Melaut di Perairan Sikka

Regional
Kru KM Sinar Lema 01 Sempat Hubungi Keluarga Sebelum Hilang Kontak

Kru KM Sinar Lema 01 Sempat Hubungi Keluarga Sebelum Hilang Kontak

Regional
Kasus Gigitan HPR di Sikka Tembus 510 Kasus Selama Januari-Maret 2024

Kasus Gigitan HPR di Sikka Tembus 510 Kasus Selama Januari-Maret 2024

Regional
IRT di Lombok Tengah Jadi Korban Pencurian dan Pemerkosaan

IRT di Lombok Tengah Jadi Korban Pencurian dan Pemerkosaan

Regional
Jalan Kaligawe Semarang Sudah Kering, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Jalan Kaligawe Semarang Sudah Kering, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Regional
Gara-gara Terima Telepon dari Pria Lain, Istri di Jambi Tewas di Tangan Suami

Gara-gara Terima Telepon dari Pria Lain, Istri di Jambi Tewas di Tangan Suami

Regional
Soal Santri Tewas Tak Wajar di Jambi, Orangtua Minta Bantuan Kapolri

Soal Santri Tewas Tak Wajar di Jambi, Orangtua Minta Bantuan Kapolri

Regional
Cerita Penjual Kolang-kaling Musiman di Magelang, Raup Omzet Jutaan Rupiah Saat Ramadhan

Cerita Penjual Kolang-kaling Musiman di Magelang, Raup Omzet Jutaan Rupiah Saat Ramadhan

Regional
Cerita Siswa SMKN Jateng Jadi 'Volunteer' di Posko Banjir Kota Semarang

Cerita Siswa SMKN Jateng Jadi "Volunteer" di Posko Banjir Kota Semarang

Regional
Seorang Warga Amerika Serikat Meninggal Usai Menyelam di Raja Ampat

Seorang Warga Amerika Serikat Meninggal Usai Menyelam di Raja Ampat

Regional
Tragis, Balita di Cilegon Terlindas Bus Saat Berburu Klakson Telolet, Ini Kronologinya

Tragis, Balita di Cilegon Terlindas Bus Saat Berburu Klakson Telolet, Ini Kronologinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com