Ia menyebut sebelum tawuran terjadi, antargeng tersebut saling tantang di media sosial.
Dua geng tersebut kemudian janjian untuk bertemu dan akan tawuran di lokasi sesuai kesepakatan.
"Lokasi dan waktunya disepakati di Plantaran, Sabtu (13 /8/ 2022) malam," kata Jamal.
Berdasarkan keterangan dari saksi, korban Bagus Prasetyo bersama teman-temannya berencana melakukan aksi tawuran antara dua kelompok.
Kemudian, saksi dan korban rencana akan kembali ke basecamp atau tempat yang sering digunakan untuk berkumpul. Namun, saat perjalanan pulang, kelompok lawan sudah mengadang di TKP.
Akhirnya, terjadi tawuran dengan kelompok lawan.
Dalam tawuran tersebut, korban terkena sabetan di kepala dan sabetan senjata tajam di bagian punggung belakang sehingga mengakibatkan korban pingsan di TKP.
“Geng korban kalah jumlah dan mengakibatkan korban terkena senjata tajam. Kondisi korban setelah kejadian tersebut masih hidup,terdapat luka pada kepala dan punggung belakang. Korban meninggal saat dibawa ke Rumah Sakit Darul istikomah Kaliwungu,” terang Jamal.
Dari empat orang yang diamankan, ada dua anggota kelompok yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Sunarto warga Kota Semarang dan Agus Fadlan alias Ucok warga Karangayu Cepiring.
Keduanya akan dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun. Sementara itu, Agus Fadlan alias Ucok mengaku hanya ikut-ikutan saja.
"Saya hanya diajak tawuran dan menusuk korban dari belakang. Saya tidak tahu korbannya karena waktu itu hanya ikut saja mengeroyok korban," kata Ucok.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Slamet Priyatin | Editor : Priska Sari Pratiwi, Dita Angga Rusiana, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.