Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Tawuran Antargeng di Kendal Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas, Warga Tak Berani Buka Pintu

Kompas.com - 16/08/2022, 20:20 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bagus Prasetyo Wisodo (20) ditemukan tewas di gerbang masuk Kampung Krajan, Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal, Jawa Tengah pada Minggu (14/8/2022) pagi.

Saat ditemukan ada luka parah akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala dan punggung.

Bagus tercatat sebagai warga Dukuh Jayengan, Desa Plantaran. Ia pun di evakuasi ke rumah sakit, namun sayangnya nyawanya tak bisa diselamatkan.

Ia tewas saat terjadi tawuran antargeng di kawasan tersebut.

Baca juga: Pemuda di Kendal yang Ditemukan Meninggal Korban Tawuran Antargeng, Sebelumnya Saling Tantang di Medsos

Suara gaduh dan teriakan minta tolong

Munaroh, pemilik rumah yang dekat dengan penemuan mayat Bagus bercerita sempat mendengar suara gaduh jelang azan Subuh. Namun ia tak berani keluar walau ada yang berteriak mmeinta tolong.

“Saya mendengar ada yang teriak minta tolong, dan ada yang mengatakan untuk dibawa ke rumah sakit. Tapi tidak berani keluar rumah,” kata Munaroh, Minggu.

Sementara rekan korban, Afdhol Latif mengatakan ia sempat menerima telepon dari seseorang yang menghubunginya dengan nomor korban.

Baca juga: 4 Terduga Pelaku Penganiayaan Pemuda hingga Tewas di Kendal Ditangkap

Penelepon meminta Afdhol untuk segera ke lokasi dan membawa korban ke rumah sakit. Ia pun segera ke lokasi dan menemukan korban tergeletak dengan luka parah.

“Waktu itu saya di rumah lalu ada telepon dari HP Bagus. Lalu saya angkat, hanya bilang untuk segera ke sini (lokasi),” kata Latif saat ditanya petugas.

Namun saat dibawa ke RS Darul Istiqomah Kaliwungi, korban tak tertolong.

Dari hasil otopsi yang telah keluar menunjukkan ada luka akibat benda tumpul pada wajah dan tubuh.

Selain itu ada juga luka patah tulang iga belakang, luka tusuk pada punggung dan bokong. Kemudian ada luka bacok pada kepala dan patah tulang atap tengkorak.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa celurit, yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Baca juga: Seorang Pria di Kendal Ditemukan Tewas dengan Luka Sabetan, Warga Dengar Teriakan Minta Tolong

Tewas karena tawuran

Polres Kendal saat melaksanakan konferensi pers. KOMPAS.COM/SLAMET PRIYATINKOMPAS.COM/SLAMET PRIYATIN Polres Kendal saat melaksanakan konferensi pers. KOMPAS.COM/SLAMET PRIYATIN
Tak menunggu lama, polisi mengamankan empat pelaku yang tercatat sebagai warga Kota Semarang dan kendal.

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam menyatakan penyebab kematian Bagus karena tawuran.

Ia menyebut sebelum tawuran terjadi, antargeng tersebut saling tantang di media sosial.

Dua geng tersebut kemudian janjian untuk bertemu dan akan tawuran di lokasi sesuai kesepakatan.

"Lokasi dan waktunya disepakati di Plantaran, Sabtu (13 /8/ 2022) malam," kata Jamal.

Baca juga: Kerangka Manusia Bertato di Kendal Diperkirakan Sudah 1 Bulan Meninggal, Polisi Sebut Ada Bekas Tusukan

Berdasarkan keterangan dari saksi, korban Bagus Prasetyo bersama teman-temannya berencana melakukan aksi tawuran antara dua kelompok.

Kemudian, saksi dan korban rencana akan kembali ke basecamp atau tempat yang sering digunakan untuk berkumpul. Namun, saat perjalanan pulang, kelompok lawan sudah mengadang di TKP.

Akhirnya, terjadi tawuran dengan kelompok lawan.

Dalam tawuran tersebut, korban terkena sabetan di kepala dan sabetan senjata tajam di bagian punggung belakang sehingga mengakibatkan korban pingsan di TKP.

Baca juga: Hasil Otopsi Kerangka Manusia yang Ditemukan di Boja, Kapolres Kendal: Di Dadanya Ada Tulisan Tato Alif Budiman

“Geng korban kalah jumlah dan mengakibatkan korban terkena senjata tajam. Kondisi korban setelah kejadian tersebut masih hidup,terdapat luka pada kepala dan punggung belakang. Korban meninggal saat dibawa ke Rumah Sakit Darul istikomah Kaliwungu,” terang Jamal.

Dari empat orang yang diamankan, ada dua anggota kelompok yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Sunarto warga Kota Semarang dan Agus Fadlan alias Ucok warga Karangayu Cepiring.

Keduanya akan dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun. Sementara itu, Agus Fadlan alias Ucok mengaku hanya ikut-ikutan saja.

"Saya hanya diajak tawuran dan menusuk korban dari belakang. Saya tidak tahu korbannya karena waktu itu hanya ikut saja mengeroyok korban," kata Ucok.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Slamet Priyatin | Editor : Priska Sari Pratiwi, Dita Angga Rusiana, Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Regional
BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

Regional
Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com