PALEMBANG, KOMPAS.com- Sebanyak 10 orang narapidana (napi) yang terjerat kasus korupsi di Sumatera Selatan mendapatkan remisi saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 77 Republik Indonesia yang berlangsung pada Rabu (17/8/2022).
Kadivpas melalui Kabid Pembinaan, Bimbingan Informasi dan Teknologi Kemenkumham Sumsel, Pudjiono Gunawan mengatakan, pada HUT ke-77 RI sebanyak 11.275 napi mendapatkan remisi.
Rinciannya, 5.916 merupakan napi kasus narkotika, 10 orang kasus korupsi dan selebihnya kasus pidana umum dari 20 rutan dan lapas yang ada di Sumsel.
“Yang mendapatkan remisi tersebut harus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program dari Lapas atau Rutan. Ketika dinilai layak baru diberikan,”kata Pudjono, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: 79 Napi Beragama Budha Diusulkan Terima Remisi di Hari Raya Waisak, Kecuali 2 Koruptor
Pudjono menjelaskan, remisi yang diberikan tersebut berupa pengurangan masa tahanan dari yang paling rendah adalah satu bulan sampai ke enam bulan.
“Untuk warga binaan anak, berhak mendapatkan remisi apabila telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman pidana selama 6 bulan dan telah mengikuti program pembinaan oleh lapas atau rutan dengan predikat baik,”ujarnya.
Dilanjutkan Pudjono, dengan adanya remisi itu para napi diharapkan tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum dan menjalani kehidupan normal.
“Ada 257 napi yang diajukan dapat remisi II atau langsung bebas,”ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.