AMBON, KOMPAS.com - Setelah empat tahun lamanya menjadi buronan, Syarif Tuharea (43), terpidana korupsi penyalahgunaan dana pekerjaan pengadaan reboisasi dan pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan, Maluku, akhirnya ditangkap.
Mantan bendahara pengeluaran pada Dinas Kehutanan Buru Selatan ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Sarimulya No.23, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (3/6/2022).
Penangkapan terhadap Syarif dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
“Dia ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung di Jalan Sarimulya Nomor 23, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Jumat malam pukul 20.00 WIB,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Minggu (5/6/2022).
Baca juga: Video Pungli di Pemandian Air Panas Berastagi Viral, 3 Orang Ditangkap Polisi
Penangkapan terhadap Syarif Tuharea dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA_ RI Nomor: 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018.
Menurut Wahyudi setelah putusan MA tersebut keluar, pihak Kejati Maluku langsung memanggil Syarif untuk menjalani putusan. Namun, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan malah kabur.
Tidak mengindahkan putusan tersebut, Syarif Tuharea langsung dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, tim melakukan pemantauan terhadap terpidana.
Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung menangkap yang bersangkutan di lokasi persembunyiannya.
Setelah ditangkap terpidana langsung dibawa ke Ambon dengan menggunakan pesawat dan tiba di Bandara Pattimura Pukul 07.00 WIT. Kemudian terpidana tiba di kantor Kejati Maluku pukul 07.45 WIT untuk menjalani proses administrasi.
“Setelah dilakukan proses administrasi, terpidana akan dimasukkan ke lapas kelas l Ambon,” katanya.
Terpidana Syarif Tuharea diketahui terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pekerjaan pengadaan reboisasi dan pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 2.136.162.516.
Akibat perbuatannya tersebut, dia dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.