Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tahun Buron, Koruptor Dana Reboisasi Kabupaten Buru Selatan Senilai Rp 2 Miliar Ditangkap di Karawang

Kompas.com - 05/06/2022, 18:17 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Setelah empat tahun lamanya menjadi buronan, Syarif Tuharea (43), terpidana korupsi penyalahgunaan dana pekerjaan pengadaan reboisasi dan pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan, Maluku, akhirnya ditangkap.

Mantan bendahara pengeluaran pada Dinas Kehutanan Buru Selatan ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Sarimulya No.23, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (3/6/2022).

Penangkapan terhadap Syarif dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

“Dia ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung di Jalan Sarimulya Nomor 23, Kecamatan  Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Jumat malam pukul 20.00 WIB,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Minggu (5/6/2022).

Baca juga: Video Pungli di Pemandian Air Panas Berastagi Viral, 3 Orang Ditangkap Polisi

Penangkapan terhadap Syarif Tuharea dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA_ RI Nomor: 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018.

Menurut Wahyudi setelah putusan MA tersebut keluar, pihak Kejati Maluku langsung memanggil Syarif untuk menjalani putusan. Namun, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan malah kabur.

Tidak mengindahkan putusan tersebut, Syarif Tuharea langsung dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, tim melakukan pemantauan terhadap terpidana.

Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung menangkap yang bersangkutan di lokasi persembunyiannya.

Setelah ditangkap terpidana langsung dibawa ke Ambon dengan menggunakan pesawat dan tiba di Bandara Pattimura Pukul 07.00 WIT. Kemudian terpidana tiba di kantor Kejati Maluku pukul 07.45 WIT untuk menjalani proses administrasi.

“Setelah dilakukan proses administrasi, terpidana akan dimasukkan ke lapas kelas l Ambon,” katanya.

Terpidana Syarif Tuharea diketahui terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pekerjaan pengadaan reboisasi dan pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 2.136.162.516.

Akibat perbuatannya tersebut, dia dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com