BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang pria asal Sampang, Jawa Timur berinisial T (42) ditangkap tim gabungan Polres Sampang dan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) karena dilaporkan menculik istri tetangganya.
Pelaku diketahui menculik ZN pada, Rabu (11/5/2022) lalu saat suaminya masih menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i mengatakan, pelaku merencanakan menculik korban dikarenakan sudah lama memendam cinta terhadap korban.
Baca juga: Siswa SMP di Gunungkidul Diduga Diculik dan Dianiaya, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Saat penculikan, pelaku masuk ke rumah korban dengan membawa sebilah celurit dan mendapati korban di kamar mandi.
"Korban langsung dibekap dari arah belakang oleh pelaku sambil mengalungkan celurit di leher korban," ujar Kombes M Rifa'i dalam keterangan yang diterima, Sabtu (13/8/2022).
Ibu korban yang menyaksikan hal tersebut sempat berteriak untuk meminta tolong kepada tetangga lainnya. Namun sekembalinya ke kamar mandi, baik pelaku dan korban sudah tidak berada di kamar mandi.
"Melihat kejadian tersebut Mataram berusaha mencari bantuan, ketika kembali ke tempat kejadian pelaku dan korban sudah tidak ada," jelasnya.
Baca juga: Video Viral Seorang Nenek di Jambi Dihipnotis, Diculik, dan Dirampok
Menyaksikan anaknya diculik oleh pelaku, ibu korban langsung membuat laporkan kepolisian ke Polres Sampang. Pencarian dan pengejaran pun dilakukan oleh polisi namun tak membuahkan hasil.
Hingga akhirnya, pelaku terendus berada di Banjarmasin, Kalsel.
Petugas Polres Sampang kemudian berkoordinasi dengan Polda Kalsel untuk menangkap pelaku dan membebaskan korban.
"Pelaku bersembunyi dan menyekap korbannya di sebuah rumah di Jalan Ampera, Gang 20, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin," ungkapnya.
Pelarian pelaku akhirnya berakhir setelah tiga bulan lamanya menyekap korban di Banjarmasin.
"Pelaku kini diserahkan ke Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan korban diantarkan pulang kepada keluarganya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman pidana paling lama penjara selama 12 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.