PEKANBARU, KOMPAS.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau mengusulkan 79 orang narapidana mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman pada Hari Raya Waisak 2566 BE yang akan jatuh pada 16 Mei 2022.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu menyebutkan, 79 warga binaan yang diusulkan menerima remisi Waisak tersebut, terdiri dari 78 napi dewasa dan 1 orang anak yang menghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru.
"Remisi yang diperoleh nanti jumlahnya bervariasi. Ada 6 napi mendapatkan remisi selama 15 hari, 55 napi mendapatkan 1 bulan, 9 napi mendapatkan 1 bulan dan ada juga 9 napi yang mendapatkan 2 bulan remisi," kata Jahari kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/5/2022).
Baca juga: Bakal Dihadiri Wapres, 962 Personel Polisi Siap Amankan Perayaan Waisak di Candi Borobudur
Jahari menjelaskan bahwa besaran Remisi Khusus (RK) Hari Raya Keagamaan adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan.
Kemudian 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan seterusnya dimana maksimal didapat adalah selama 2 bulan.
"Untuk Hari Raya Waisak tahun ini, tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Semua hanya dapat RK I (pemotongan masa hukuman biasa)," tambah Jahari.
Baca juga: 2 Gadis di Pekanbaru Diciduk Polisi, Ugal-ugalan Pakai Motor di Jalan Raya untuk Konten Medsos
Sementara itu, sebut dia, terdapat dua napi beragama Budha yang tak diberikan remisi. Keduanya merupakan koruptor.
"Dua warga binaa beragama Buddha yang tidak bisa kita usulkan mendapatkan remisi, karena mereka tidak membayar denda dan uang pengganti. Keduanya merupakan napi kasus korupsi," sebut Jahari.
Baca juga: Jumlah Penumpang KA di Jakarta Meningkat Hampir Dua Kali Lipat Jelang Libur Waisak