Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6.771 Napi di Riau Terima Remisi, 10 di Antaranya Koruptor

Kompas.com - 03/05/2022, 11:04 WIB
Idon Tanjung,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak 6.771 orang narapidana di 16 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan se-Riau mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Rinciannya, 6.740 mendapatkan remisi khusus I, yakni berupa pengurangan masa tahanan biasa dan 31 orang mendapatkan remisi khusus II alias langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu mengungkapkan, dari seluruh narapidana yang menerima remisi khusus II, 10 orang di antaranya adalah yang terjerat kasus korupsi.

"Dari 6.771 warga binaan yang menerima remisi tersebut, sebanyak 3.830 orang merupakan warga binaan kasus narkoba. Sedangkan warga binaan kasus tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang mendapatkan remisi hanya 10 orang saja," ujar Jahari dalam keterangannya, Selasa (3/5/2022).

Baca juga: Mereka yang Mati Sebelum Diadili...

Dalam pemberian remisi khusus ini, Jahari memastikan prosesnya berjalan transparan dan bebas dari praktek pungutan liar.

Sebab, setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak.

"Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam proses pemberian remisi ini. Apabila terdapat kecurangan bisa melaporkan ke saya langsung atau ke Call Center Kemenkumham Riau di nomor 081261331866," ujar Jahari.

Jahari melanjutkan, jumlah narapidana di Riau saat ini sebanyak 13.403 orang. Padahal, kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.300 orang.

Artinya, telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 311 persen dari kapasitas yang seharusnya.

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi salah satu solusi dari kelebihan kapasitas yang tengah terjadi.

Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada warga binaan beragama Islam pada setiap Lebaran.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.

Di antaranya, harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas dan rutan.

Baca juga: Jual Beli Lapak Napi di Balik Jeruji...

Terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yaitu RK I adalah pengurangan masa hukuman biasa, dan RK II di mana warga binaan bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Besaran RK keagamaan sendiri adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, serta maksimal didapat adalah 2 bulan.

Narapidana yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan, akan memperoleh remisi 15 hari.

Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun kedua hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan.

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Dan, tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com