PADANG, KOMPAS.com-Hakim anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Hendri Joni meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan mantan Wali Kota Padang, Mahyeldi.
"Saksi sering sebut-sebut nama Pak Mahyeldi. Jaksa apa bisa Pak Mahyeldi bisa dihadirkan," kata Hendri Joni dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana KONI Padang, di PN Padang, Senin (8/8/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Therry Gutama yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Padang mengatakan, bisa menghadirkan Mahyeldi jika sudah ada ketetapan Majelis Hakim.
"Bisa yang Mulia setelah adanya ketetapan dari Majelis Hakim," kata Therry.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Juandra itu dihadirkan awalnya tiga orang saksi yaitu Edo Wardana (Mantan Wakil Sekretaris KONI Padang), Robby Malvinas (Mantan Wakil Bendahara KONI dan Sekretaris Tim PSP Padang) serta Kenedy (Mantan Bendahara Umum KONI Padang).
Namun, karena waktu yang sudah malam akhirnya kesaksian Kenedy ditunda pada sidang lanjutan, Senin (15/8/2022) mendatang.
Sidang tersebut dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 22.30 WIB.
Dalam kesaksiannya Robby Malvinas mengakui adanya bantuan Rp 500 juta untuk klub sepakbola PSP Padang dalam anggaran KONI Padang tahun 2019, tapi tidak ada nomenklaturnya.
Robby juga mengakui adanya proposal bantuan dana dari PSP yang ditujukan ke Pemko Padang pada tahun 2018 untuk anggaran tahun 2019.
"Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Pak Mahyeldi dan Sekretaris Editiawarman yang ditujukan ke Pemko Padang," kata Robby.