PADANG, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris KONI Padang periode 2015-2019, Hendra Dupa mengakui adanya bantuan untuk klub sepakbola Persatuan Sepakbola Padang (PSP) melalui KONI Padang.
Hanya saja untuk periode 2019, Hendra Dupa tidak mengetahuinya.
"Ada bantuan hibah untuk PSP dari Pemko Padang," kata Hendra Dupa yang menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi KONI Padang, Senin (1/8/2022) di Pengadilan Negeri Padang.
Baca juga: Sidang Korupsi Dana KONI Padang, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa soal Hanya Ikuti Perintah
Hendra mengatakan, hibah dari Pemko Padang melalui KONI tersebut dengan nomenklatur bantuan untuk PSP.
PSP, kata Hendra merupakan klub sepakbola amatir yang berlaga di Liga 3 Indonesia.
"Dalam regulasi, klub amatir bisa menerima bantuan dari pemerintah," kata Hendra.
Ketika pengacara terdakwa menanyakan apakah pada tahun 2019, PSP mendapatkan bantuan, Hendra mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Namun, sebelum tahun 2019, Hendra mengaku pernah melihat adanya bantuan tersebut.
"Saya tidak tahu. Tapi saya pernah melihat adanya bantuan itu. Sekitar di bawah tahun 2019," kata Hendra.
Hendra mengatakan, saat itu Ketua Umum PSP adalah Mahyeldi yang juga Wali Kota Padang.
Sidang lanjutan dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2022 itu menghadirkan tiga saksi yang berlangsung hampir selama sembilan jam dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 20.15 WIB.
Selain Hendra Dupa, juga hadir Wakil Ketua II KONI Padang, Edwarsyah dan Wakil Ketua III KONI Padang, Asril.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Padang telah menyidik kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020.
Kejari menemukan kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar dan telah menetapkan tiga tersangka.
Selain Agus Suardi juga ditetapkan Davidson dan Nazar yang merupakan pengurus KONI Padang zaman itu.