AMBON, KOMPAS.com - Aparat Polres Pulau Buru, Provinsi Maluku, menangkap seorang pemasok merkuri di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak di Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
Pelaku berinisial LI (30), warga Dusun Luhulama, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, ditangkap bersama barang bukti berupa 113 kilogram merkuri di kawasan Gunung Botak, Minggu (7/8/2022).
Baca juga: Berkas Lengkap, Bos Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak Diserahkan ke Jaksa
“Tersangka LI ini ditangkap di Gunung Botak kemarin dengan barang bukti merkuri sebanyak 113 kilogram,” kata Kapolres Pulau Buru AKBP Egia F Kusumawiatmaja dalam keterangan pers, Senin (8/7/2022).
Adapun barang bukti 113 kilogram merkuri yang disita polisi itu disimpan tersangka IL dalam tujuh botol berukuran 250 ml dan tiga jeriken berukuran lima liter.
Menurut Egia, sebanyak 113 kilogram bahan kimia berbahaya yang disita polisi itu sengaja diselundupkan tersangka dari Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Barang ini dibawa tersnagka dari SBB kemudian ditampung sementara di suatu tempat, kemudian menunggu situasi aman lalu dibawa menuju ke wilayah Gunung Botak,” ungkapnya.
Rencananya, ratusan kilogram merkuri itu akan dijual kepada penambang ilegal dan pengelola emas di kawasan Gunung Botak.
Egia mengatakan, pihaknya tengah memburu seorang rekan IL yang masih buron.
“Pelaku yang ditangkap merupakan pelaku utama dan pemilik modal. Namun masih ada satu orang yang menjadi DPO. Kita sedang lakukan penyelidikan yang lebih mendalam lagi terkait jaringan-jaringan merkuri yang masuk di wilkum Polres Pulau Buru,” ujarnya.
Baca juga: 200 Tenda di Gunung Botak Dibongkar Aparat, 1.000 Penambang Ilegal Dipaksa Turun
Egia menambahkan, perbuatan tersangka telah menyalahi pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP.
“Perbuatan tersangka ini telah menyalahi aturan karena dia bukan pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari yang berwenang menurut undang-undang,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.