Penetapan Bharada E sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," terangnya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Dalam kasus tersebut, Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri sewaktu menembak Brigadir J.
Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Polri: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bukan Bela Diri
Adapun pencopotan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri tertuang dalam TR (telegram rahasia) bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022 yang ditandatangani pada 4 Agustus 2022.
Usai dicopot, Sambo dimutasi jadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
"Nomor 1, Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," beber Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Huma)s Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Dicopot dari Kadiv Propam Polri
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jambi, Suwandi; Rahel Narda Catherine | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba, Krisiandi, Aryo Putranto Saptohutomo, Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.