Salin Artikel

Hampir 30 Hari Kasus Kematian Brigadir J Bergulir, Keluarga: Semoga Kebenaran Terungkap Terang Benderang

KOMPAS.com - Kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi sorotan. Seperti diketahui, Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Berselang 27 hari sejak Brigadir J meninggal, Mabes Polri menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, Rabu (3/8/2022).

Terkait penetapan tersangka terhadap Bharada E, keluarga Brigadir J merasa lega. Keluarga pun mengapresiasi kinerja polisi atas penetapan tersangka tersebut.

"Sedikit lega, sudah ada tersangka. Hampir 30 hari kami menunggu," ujar bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak, Kamis (4/8/2022).

Di samping itu, keluarga berharap polisi bisa mengungkap tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J. Keluarga meyakini ada tersangka lain berdasarkan hasil otopsi jenazah Brigadir J yang diduga terdapat luka selain luka tembak.

Ia juga berharap tiga ponsel milik Brigadir J yang disebut hilang bisa segera ditemukan penyidik.

"Kami yakin, tiga handphone yang hilang itu, juga akan membuktikan kalau pembunuh almarhum (Brigadir J) tidak satu orang, tetapi lebih dari satu," ucapnya.

Rohani juga berharap dengan ditemukannya rekaman kamera pengawas di rumah Ferdy Sambo akan menjadikan kasus ini semakin terang.

Ferdy Sambo dicopot dari Kadiv Propam Polri

Satu hari usai Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Ferdy Sambo dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Menyoal pencopotan itu, keluarga berharap agar kasus tewasnya Brigadir J bisa segera diungkap.

"Pencopotan itu (Ferdy Sambo) memang wewenang Pak Kapolri. Kita berharap kasus terungkap dengan jelas," tutur bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak, Kamis.

Atas langkah Kapolri tersebut, Roslin yakin kasus bakal terungkap lebih cepat dan transparan.

"Yang keluarga harapkan semoga kasus almarhum terungkap kebenarannya dengan terang benderang," jelasnya.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," terangnya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Dalam kasus tersebut, Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri sewaktu menembak Brigadir J.

Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun pencopotan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri tertuang dalam TR (telegram rahasia) bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022 yang ditandatangani pada 4 Agustus 2022.

Usai dicopot, Sambo dimutasi jadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

"Nomor 1, Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," beber Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Huma)s Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (4/8/2022).

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jambi, Suwandi; Rahel Narda Catherine | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba, Krisiandi, Aryo Putranto Saptohutomo, Sabrina Asril)

https://regional.kompas.com/read/2022/08/05/094000078/hampir-30-hari-kasus-kematian-brigadir-j-bergulir-keluarga--semoga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke