IH adalah orang yang mengatur perjalanan kurir dan memastikan paket barang haram tersebut sampai tujuan
Barang terlarang tersebut mulanya dibawa oleh ND, seorang petani asal Lombok Timur Kelurahan Aikmal, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
ND yang berdomisili di Tawau Malaysia, berperan sebagai kurir paket tersebut dari Bambangan, Pulau Sebatik menuju Nunukan.
Dari ND, paket akan berpindah tangan ke AA, seorang buruh nelayan, warga Kelurahan Juata Permai Kota Tarakan.
Ia bertugas melanjutkan pengiriman paket dari Nunukan ke Palu Sulawesi Tengah, menggunakan kapal Pelni.
Paket sabu sabu tersebut dikemas sedemikian rupa menggunakan bungkus teh merek Guan Yin Wang made in China. Lalu dimasukkan karung, dibawa layaknya barang bawaan pada umumnya.
Para pelaku dijanjikan upah RM 500.000 atau setara dengan Rp 1,65 miliar, oleh seorang bandar di Tawau Malaysia bernama EZ, yang kini berstatus DPO.
Para pelaku, disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.