NUNUKAN, KOMPAS.com – Polres Nunukan Kalimantan Utara, melakukan pemusnahan terhadap 48 kilogram narkotika golongan I jenis sabu, Rabu (3/8/2022).
Barang bukti tindak pidana narkotika tersebut berasal dari 17 perkara, dengan 25 orang tersangka.
Tiga di antaranya merupakan kurir dari 47 kilogram sabu-sabu asal Malaysia, yang diamankan Tim Gabungan Polda Kaltara, di Pulau Sebatik, pada Rabu (20/7/2022) lalu.
Baca juga: Mantan Guru Honorer di Lombok Timur Nekat Jual Sabu, Ditangkap Usai Transaksi
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadianto mengatakan, perang terhadap narkoba tidak akan berhenti karena narkoba merupakan musuh bangsa yang merusak generasi.
‘’Komitmen kita selalu menjaga perbatasan dari segala bentuk peredaran narkoba. Tidak ada toleransi terhadap bahan kimia beracun yang merusak bangsa ini,’’ujarnya.
Pemusnahan narkoba dilakukan dengan melarutkan sabu berbentuk kristal dengan air mineral dalam bak, lalu dibuang ke kloset.
Pemusnahan disaksikan sejumlah perwira TNI, Ketua Pengadilan Negeri Nunukan, Kajari Nunukan dan Kepala BNNK Nunukan.
Baca juga: Polisi di Polewali Mandar Dibacok Saat Tangkap Pengedar Sabu, 2 Luka Parah
Kajari Nunukan Yudhi Prihastoro mengatakan, tiga kurir kilogram sabu-sabu sangat memungkinkan untuk ancaman hukuman mati.
Hal tersebut mengacu pada kasus sebelumnya, yaitu mahasiswi asal Makassar Emi Sulastriani (22). Kurir 20 kilogram sabu yang ditangkap polisi pada 3 September 2019.
Dalam persidangan di PN Nunukan, Emi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
‘’Jaksa akan mempertajam peran mereka masing masing. Yang jelas sangat dimungkinkan untuk hukuman mati dengan banyaknya barang bukti mereka. Ini masih pro justicia, artinya masih menimbang asas praduga tak bersalah. Kita akan melihat hal itu di persidangan nanti,’’ujar Yudhi.
Sebelumnya, Tim Gabungan Polda Kalimantan Utara (Kaltara), menggagalkan penyelundupan 47 kilogram sabu asal Malaysia dengan tujuan Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (20/7/2022).
Narkoba diamankan di Patok 3 Perbatasan Indonesia-Malaysia di Kelurahan Aji Kuning, Pulau Sebatik.
Sebanyak tiga orang diamankan dalam kasus ini, masing-masing IH (32), ND (38) dan AA (44).
IH yang merupakan warga Jalan Sei Fatimah Nunukan memiliki peran sebagai aktor utama.