Salin Artikel

48 Kilogram Sabu Dimusnahkan, 3 Kurir Narkoba Diancam Hukuman Mati

NUNUKAN, KOMPAS.com – Polres Nunukan Kalimantan Utara, melakukan pemusnahan terhadap 48 kilogram narkotika golongan I jenis sabu, Rabu (3/8/2022).

Barang bukti tindak pidana narkotika tersebut berasal dari 17 perkara, dengan 25 orang tersangka.

Tiga di antaranya merupakan kurir dari 47 kilogram sabu-sabu asal Malaysia, yang diamankan Tim Gabungan Polda Kaltara, di Pulau Sebatik, pada Rabu (20/7/2022) lalu.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadianto mengatakan, perang terhadap narkoba tidak akan berhenti karena narkoba merupakan musuh bangsa yang merusak generasi.

‘’Komitmen kita selalu menjaga perbatasan dari segala bentuk peredaran narkoba. Tidak ada toleransi terhadap bahan kimia beracun yang merusak bangsa ini,’’ujarnya.

Pemusnahan narkoba dilakukan dengan melarutkan sabu berbentuk kristal dengan air mineral dalam bak, lalu dibuang ke kloset.

Pemusnahan disaksikan sejumlah perwira TNI, Ketua Pengadilan Negeri Nunukan, Kajari Nunukan dan Kepala BNNK Nunukan.

Kajari Nunukan Yudhi Prihastoro mengatakan, tiga kurir kilogram sabu-sabu sangat memungkinkan untuk ancaman hukuman mati.

Hal tersebut mengacu pada kasus sebelumnya, yaitu mahasiswi asal Makassar Emi Sulastriani (22). Kurir 20 kilogram sabu yang ditangkap polisi pada 3 September 2019.

Dalam persidangan di PN Nunukan, Emi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

‘’Jaksa akan mempertajam peran mereka masing masing. Yang jelas sangat dimungkinkan untuk hukuman mati dengan banyaknya barang bukti mereka. Ini masih pro justicia, artinya masih menimbang asas praduga tak bersalah. Kita akan melihat hal itu di persidangan nanti,’’ujar Yudhi.

Sebelumnya, Tim Gabungan Polda Kalimantan Utara (Kaltara), menggagalkan penyelundupan 47 kilogram sabu asal Malaysia dengan tujuan Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (20/7/2022).

Narkoba diamankan di Patok 3 Perbatasan Indonesia-Malaysia di Kelurahan Aji Kuning, Pulau Sebatik.

Sebanyak tiga orang diamankan dalam kasus ini, masing-masing IH (32), ND (38) dan AA (44).

IH yang merupakan warga Jalan Sei Fatimah Nunukan memiliki peran sebagai aktor utama.

IH adalah orang yang mengatur perjalanan kurir dan memastikan paket barang haram tersebut sampai tujuan

Barang terlarang tersebut mulanya dibawa oleh ND, seorang petani asal Lombok Timur Kelurahan Aikmal, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

ND yang berdomisili di Tawau Malaysia, berperan sebagai kurir paket tersebut dari Bambangan, Pulau Sebatik menuju Nunukan.

Dari ND, paket akan berpindah tangan ke AA, seorang buruh nelayan, warga Kelurahan Juata Permai Kota Tarakan.

Ia bertugas melanjutkan pengiriman paket dari Nunukan ke Palu Sulawesi Tengah, menggunakan kapal Pelni.

Paket sabu sabu tersebut dikemas sedemikian rupa menggunakan bungkus teh merek Guan Yin Wang made in China. Lalu dimasukkan karung, dibawa layaknya barang bawaan pada umumnya.

Para pelaku dijanjikan upah RM 500.000 atau setara dengan Rp 1,65 miliar, oleh seorang bandar di Tawau Malaysia bernama EZ, yang kini berstatus DPO.

Para pelaku, disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/04/131825778/48-kilogram-sabu-dimusnahkan-3-kurir-narkoba-diancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke