KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur terus mendalami kasus tewasnya DB alias Desmon, bocah berusia tiga tahun yang ditembak kakaknya JIB (14), menggunakan senapan angin.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTS Iptu Helmi Wildan mengatakan, pihaknya saat ini sedang merampungkan berkas perkara kasus itu.
"Setelah berkasnya rampung, kita akan serahkan ke kejaksaan," ujar Helmi kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Balita di NTT Tewas Tertembak Senapan Angin Sang Ayah, Pelaku Ternyata Kakaknya
Pihaknya, lanjut Helmi, menjerat siswa SMP yang tak sengaja menembak adiknya itu, dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
Helmi menyebut, dalam pasal itu hukumannya 10 tahun penjara.
Meski terancam penjara 10 tahun, kata Helmi, pihaknya tidak menahan JIB karena masih di bawah umur.
JIB pun telah dititipkan di panti rehabilitasi untuk pemulihan psikologi pasca kejadian itu.
"Yang bersangkutan (JIB) kita sudah titipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak di Kelurahan Naibonat, Kabupaten Kupang," kata dia.
"Korban ini secara tidak sengaja tertembak senapan angin oleh kakaknya sendiri," imbuhnya.
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Tengah Padang Rumput di Nagekeo NTT
Helmi menjelaskan, setelah kejadian itu pihaknya kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk JIB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.