Salin Artikel

Tembak Adiknya Pakai Senapan Angin hingga Tewas, Siswa SMP di NTT Terancam 10 Tahun Penjara

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTS Iptu Helmi Wildan mengatakan, pihaknya saat ini sedang merampungkan berkas perkara kasus itu.

"Setelah berkasnya rampung, kita akan serahkan ke kejaksaan," ujar Helmi kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/8/2022).

Pihaknya, lanjut Helmi, menjerat siswa SMP yang tak sengaja menembak adiknya itu, dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

Helmi menyebut, dalam pasal itu hukumannya 10 tahun penjara.

Meski terancam penjara 10 tahun, kata Helmi, pihaknya tidak menahan JIB karena masih di bawah umur.

JIB pun telah dititipkan di panti rehabilitasi untuk pemulihan psikologi pasca kejadian itu.

"Yang bersangkutan (JIB) kita sudah titipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak di Kelurahan Naibonat, Kabupaten Kupang," kata dia.

"Korban ini secara tidak sengaja tertembak senapan angin oleh kakaknya sendiri," imbuhnya. 

Helmi menjelaskan, setelah kejadian itu pihaknya kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk JIB.

Saat kejadian, JIB diminta kedua orangtuanya untuk menjaga korban di rumah.

Saat berdua itulah, JIB lalu mengambil senapan angin dan menembak adiknya hingga tewas.

"Ketika diperiksa, JIB mengakui semua perbuatannya kalau telah menembak adiknya menggunakan senapan angin milik ayahnya," ungkap dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/02/145541078/tembak-adiknya-pakai-senapan-angin-hingga-tewas-siswa-smp-di-ntt-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke