PALEMBANG, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang mantan Kepala Desa Rimba Jaya, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, bernama Effendi Koyen (53) karena diduga terlibat sindikat pemalsu surat tanah.
Tak hanya Effendi, satu lagi rekannya yakni Yudi Sandra (34) juga ikut ditangkap karena mengaku sebagai petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, dari kedua tersangka mereka mendapatkan barang bukti berupa 19 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu, serta 16 Surat Pengakuan Hak (SPK).
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pemalsu Buku Nikah di Bengkulu, untuk Kelengkapan Nikah Siri
Dari hasil pemeriksaan, untuk satu lembar penerbitan SHM kedua tersangka mematok harga Rp 4,5 juta.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa ada jalur VIP yang bisa cepat menerbitkan SHM. Sehingga para korban pun terpedaya dan mau membuat kepada kedua tersangka,” kata Agus, Selasa (2/8/2022).
Agus menerangkan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu korban.
Saat memeriksa di Kantor BPN sertifikat yang diterbitkan itu nyatanya tidak terdaftar.
Baca juga: Terdakwa Pemalsu Surat di Bandung Divonis Bebas, Korban Tak Terima
Merasa ditipu oleh kedua pelaku, korban pun melapor hingga akhirnya kedua tersangka ditangkap.
“Korban awalnya curiga karena SHM yang diterbitkan itu tertulis 2020 bukan 2022, di tahun sekarang. Sehingga mereka melakukan pengecekan di BPN dan ternyata tak terdaftar,” ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.