Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Bali Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

Kompas.com - 28/11/2014, 14:59 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com
- Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah. Kapolda Bali Inspektur Jendral Polisi Albertus Julius Benny Mokalu mengatakan penetapan politikus PDI-P ini dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti yang disertakan pelapor.

"Bapak Adi, dalam laporan itu, dia sebagai tersangka. Kalau ada laporan ya tentunya kita SPDP (Surat Perintah Dilakukan Penyidikan). Langkah selanjutnya ya proses penyidikan. Pak Adi sudah diperiksa kemaren," katanya di Denpasar, Bali, Jumat (28/11/2014).

Benny menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan Adi diakuinya memang sudah lama. Proses yang panjang dan sudah menetapkan mantan Bupati Tabanan tersebut sebagai tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejati Bali.

"Laporan itu kan sudah lama, tetap dalam proses pembuktian, pengumpulan fakta-fakta di lapangan. Tugas kita adalah serangkaian tugas penyidik mengumpulkan fakta-fakta informasi, membuat terang tindak pidana terjadi untuk menemukan pelakunya,"

Zulfikar Ramly, pengacara Made Sarja yang melaporkan Adi, mengatakan bahwa kliennya melaporkan tiga orang, yaitu Adi, Gede Dedi Pratama yang merupakan anak Adi serta seorang notaris bernama Ketut Nuridja. Kasusnya adalah dugaan pemalsuan 15 sertifikat tanah dengan kerugian sekitar Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com