Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Sertifikat Tanah, Pegawai BPN Gadungan dan Mantan Kades Ditangkap

Kompas.com - 02/08/2022, 13:48 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang mantan Kepala Desa Rimba Jaya, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, bernama Effendi Koyen (53) karena diduga terlibat sindikat pemalsu surat tanah.

Tak hanya Effendi, satu lagi rekannya yakni Yudi Sandra (34) juga ikut ditangkap karena mengaku sebagai petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, dari kedua tersangka mereka mendapatkan barang bukti berupa 19 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu, serta 16 Surat Pengakuan Hak (SPK).

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pemalsu Buku Nikah di Bengkulu, untuk Kelengkapan Nikah Siri

Dari hasil pemeriksaan, untuk satu lembar penerbitan SHM kedua tersangka mematok harga Rp 4,5 juta.

“Pelaku meyakinkan korban bahwa ada jalur VIP yang bisa cepat menerbitkan SHM. Sehingga para korban pun terpedaya dan mau membuat kepada kedua tersangka,” kata Agus, Selasa (2/8/2022).

Agus menerangkan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu korban.

Saat memeriksa di Kantor BPN sertifikat yang diterbitkan itu nyatanya tidak terdaftar.

Baca juga: Terdakwa Pemalsu Surat di Bandung Divonis Bebas, Korban Tak Terima

Merasa ditipu oleh kedua pelaku, korban pun melapor hingga akhirnya kedua tersangka ditangkap.

“Korban awalnya curiga karena SHM yang diterbitkan itu tertulis 2020 bukan 2022, di tahun sekarang. Sehingga mereka melakukan pengecekan di BPN dan ternyata tak terdaftar,” ujarnya.

 

Dalam kasus tersebut, Yudi Sandra adalah orang yang mencetak SHM palsu dengan menggunakan dokumen orang lain kemudian diedit menggunkan komputer.

Selanjutnya, SHM tersebut dicetak menggunakan printer dan diserahkan kepada pemesan.

Baca juga: Penangkapan Pemalsu Sertifikat Tanah Berlangsung Menegangkan, Sempat Terjadi Baku Tembak

“Sedangkan tersangka Effendi mencari pelanggan, karena dia mantan kades banyak warga yang percaya untuk membuat SHM kepadanya,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 263, 264, 266 KUHP tentang Pemalsuan Sertifikat Tanah dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com