PALEMBANG, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang mantan Kepala Desa Rimba Jaya, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, bernama Effendi Koyen (53) karena diduga terlibat sindikat pemalsu surat tanah.
Tak hanya Effendi, satu lagi rekannya yakni Yudi Sandra (34) juga ikut ditangkap karena mengaku sebagai petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, dari kedua tersangka mereka mendapatkan barang bukti berupa 19 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu, serta 16 Surat Pengakuan Hak (SPK).
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pemalsu Buku Nikah di Bengkulu, untuk Kelengkapan Nikah Siri
Dari hasil pemeriksaan, untuk satu lembar penerbitan SHM kedua tersangka mematok harga Rp 4,5 juta.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa ada jalur VIP yang bisa cepat menerbitkan SHM. Sehingga para korban pun terpedaya dan mau membuat kepada kedua tersangka,” kata Agus, Selasa (2/8/2022).
Agus menerangkan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu korban.
Saat memeriksa di Kantor BPN sertifikat yang diterbitkan itu nyatanya tidak terdaftar.
Baca juga: Terdakwa Pemalsu Surat di Bandung Divonis Bebas, Korban Tak Terima
Merasa ditipu oleh kedua pelaku, korban pun melapor hingga akhirnya kedua tersangka ditangkap.
“Korban awalnya curiga karena SHM yang diterbitkan itu tertulis 2020 bukan 2022, di tahun sekarang. Sehingga mereka melakukan pengecekan di BPN dan ternyata tak terdaftar,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Yudi Sandra adalah orang yang mencetak SHM palsu dengan menggunakan dokumen orang lain kemudian diedit menggunkan komputer.
Selanjutnya, SHM tersebut dicetak menggunakan printer dan diserahkan kepada pemesan.
Baca juga: Penangkapan Pemalsu Sertifikat Tanah Berlangsung Menegangkan, Sempat Terjadi Baku Tembak
“Sedangkan tersangka Effendi mencari pelanggan, karena dia mantan kades banyak warga yang percaya untuk membuat SHM kepadanya,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 263, 264, 266 KUHP tentang Pemalsuan Sertifikat Tanah dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.