Dalam kasus tersebut, Yudi Sandra adalah orang yang mencetak SHM palsu dengan menggunakan dokumen orang lain kemudian diedit menggunkan komputer.
Selanjutnya, SHM tersebut dicetak menggunakan printer dan diserahkan kepada pemesan.
Baca juga: Penangkapan Pemalsu Sertifikat Tanah Berlangsung Menegangkan, Sempat Terjadi Baku Tembak
“Sedangkan tersangka Effendi mencari pelanggan, karena dia mantan kades banyak warga yang percaya untuk membuat SHM kepadanya,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 263, 264, 266 KUHP tentang Pemalsuan Sertifikat Tanah dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.