Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Aceh Terima Rp 934 Juta Uang Pengembalian dari Kasus Korupsi Beasiswa

Kompas.com - 02/08/2022, 08:19 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menerima uang sebesar Rp 934,7 juta dari 70 orang penerima Beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, uang ini dikembalikan oleh penerima yang tidak memenuhi syarat tapi tetap mendapatkan beasiswa tersebut.

"Uang tersebut dikembalikan melalui posko yang dibentuk penyidik. Sampai saat ini, ada 70 penerima beasiswa yang mengembalikan uang mereka terima. Mereka yang mengembalikan adalah yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," kata Winardy di Banda Aceh, Senin (1/8/2022), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Palsukan Surat Keterangan Tidak Mampu, Ratusan Mahasiswa Aceh Terancam Jadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Winardy mengatakan ada 320 penerima lainnya yang ditunggu untuk mengembalikan beasiswa yang mereka terima.

Sebanyak 320 orang itu disebutnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima.

Penyidik, kata dia, segera mengumumkan nama-nama penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut ke publik apabila tidak memiliki iktikad baik.

Apalagi, ratusan penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut mangkir setelah dipanggil berulang kali guna dimintai keterangan.

"Mereka dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan, tetapi mangkir. Uang beasiswa tersebut merupakan kerugian negara yang harus dikembalikan karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima," kata dia.

Baca juga: 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 22,3 miliar.

 

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima.

Baca juga: Polisi Buka Posko Pengembalian Beasiswa, 38 Mahasiswa Aceh Kembalikan Beasiswa yang Diterima

Dalam kasus tersebut, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah memeriksa 537 orang dan enam saksi ahli, serta menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku Koordinator Lapangan Beasiswa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com