Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Surat Keterangan Tidak Mampu, Ratusan Mahasiswa Aceh Terancam Jadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Kompas.com - 21/02/2022, 22:04 WIB
Raja Umar,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Aceh menginisiasi lebih dari 400 mahasiswa penerima beasiswa yang dinilai tidak memenuhi syarat agar mengembalikan dana beasiswa sesuai dengan yang mereka terima pada 2017.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, para mahasiswa sebenarnya mengetahui bahwa mereka tidak berhak menerima beasiswa karena mampu secara ekonomi. Namun mereka dengan sengaja membuat surat keterangan tidak mampu.

Pengembalian dana beasiswa akan membantu saat dilakukan gelar perkara. Di mana mahasiswa yang mengembalikan dana beasiswa artinya tidak ada unsur merugikan negara.

Seperti diberitakan sebelumnya, dengan kata lain mahasiswa yang mengembalikan dana beasiswa tersebut tidak akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: 400 Mahasiswa Penerima Beasiswa di Aceh Bisa Lepas dari Ancaman Tersangka Korupsi, asal...

"Terhadap kasus dugaan korupsi beasiswa harus ada beberapa prosedur yang harus kita lalui, terutama harus melakukan gelar perkara untuk menaikan status sesorang menjadi tersangka," ungkap Kombes Pol Winardy Kabit Humas Polda Aceh saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (21/02/2022).

"Nah, jika dalam gelar perkara mahasiswa telah mengembalikan, berarti unsur kerugian negara menjadi tidak ada. Dalam pidana kita disebutkan, jika tidak ada salah unsur tidak terpenuhi maka tidak terpenuhi perbuatan tidak pidana itu," Sebut Kombes Pol Winardy, Kabit Humas Polda Aceh saat konfirmasi kompas. Com, Senin (21/02/2022).

Mahasiswa sadar tak layak menerima beasiswa

Disebutkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S. I. K. dengan Direktur Korsup KPK dan tim, menyepakati bahwa para mahasiswa yang menerima dana beasiswa tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Namun, para mahasiswa ini sadar dan mengetahui bahwa dirinya tidak layak menerima dana beasiswa tersebut.

Dalam hal ini, salah satu syarat penerima mahasiswa adalah berasal dari keluarga tidak mampu.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, kata Winardy, para mahasiswa sebenarnya sadar dan tahu bahwa mereka tidak berhak menerima beasiswa karena mampu secara ekonomi.

Namun, para mahasiswa tetap membuat surat miskin dari Kepala Desa agar memenuhi syarat memperoleh beasiswa.

"Mereka tau tidak (masuk syarat) menerima beasiswa karena mampu (secara ekonomi). Tetapi kemudian mereka tetap membuat surat miskin yang dikeluarkan kepala Desa supaya mendapatkan beasiswa, perbuatan tersebutkan merupakan tindak pidana," Sebutnya.

Akibat pemberian dana beasiswa yang tidak sesuai sasaran, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 miliar.

Winardy masih mengimbau para mahasiswa yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa untuk segera mengembalikan dana beasiswa yang diperoleh.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Aceh juga tetap fokus terhadap delik utama pelaku lain yang diduga memang terlibat dalam kasus dugaan korupsi beasiswa pemerintah Aceh Aceh tahun 2017.

"Fokus kita tetap pada delik utama terhadap tersangka lain yang memang terlibat dalan kasus dugaaan korupsi, " Katanya.

Baca juga: Polisi Didesak Tetapkan Aktor Pemberi Beasiswa di Aceh Sebagai Tersangka

Masih kata Winardy, Ditreskrimsus Polda Aceh akan segera melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan korupsi beasiswa sumber dari dana Otsus 2017 sebesar Rp 22,3 milliar yang dialokasikan oleh sejumlah Aggota DPR Aceh melalui aspirasi mereka kepada 600 calon penerima beasiswa.

"Dalam minggu depan kita akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka utama dari kasus beasiswa itu, sehingga kepada teman media mohon untuk bersabar, setelah penatapan tersangka nanti akan kita rilist," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com