Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih dari 400 Mahasiswa Aceh Terancam Jadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa, Ini Sebabnya

Kompas.com - 18/02/2022, 13:46 WIB
Raja Umar,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi beasiswa yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh telah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan KPK.

Kasus tersebut juga ikut dibedah oleh korps antirasuah pada saat kegiatan pencegahan korupsi dengan Pemerintah Aceh beberapa hari lalu.

Berdasarkan hasil diskusi materi perkara (anatomy of crime) yang dilakukan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S. I. K. dengan Direktur Korsup KPK dan tim, disepakati bahwa para mahasiswa yang menerima dana beasiswa tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Hal inilah yang membuat lebih dari 400 mahasiswa di Aceh memiliki kemungkinan jadi tersangka kasus korupsi.

Baca juga: Kasus Korupsi Seragam Linmas, 5 Mantan Pejabat di Pemkab Mukomuko Divonis 1 Tahun Penjara

“Sehingga perbuatan mereka merupakan perbuatan melawan hukum. Karena mahasiswa penerima beasiswa itu mengetahui bahwa mereka tidak layak menerima (beasiswa), apalagi mereka bersedia dana beasiswa dipotong oleh para korlap," kata Kombes Pol Winardy dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/02/2022).

"Hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati bahwa mereka menerima dana beasiswa meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” sambungnya.

Winardy menyebutkan, mahasiswa penerima beasiswa memungkinkan dapat ditetapkan sebagai tersangka, kecuali jika mahasiswa segera mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya tersebut.

Winardy menuturkan, jika dana beasiswa dikembalikan itu adalah bentuk pengembalian kerugian negara.

Penyidik menemukan ada 400 lebih mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena penerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator aspirasi anggota DPRA.

"Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas 400 lebih penerima beasiswa tersebut," ujar Winardy.

Dia berkata, jumlah calon tersangka mahasiswa penerima biaya siswa yang bersumber dari dana Otonomi khusus tahun 2017 melalui aspirasi anggota DPR Aceh.

Untuk diketahui, para mahasiswa Aceh yang mendapat beasiswa ini berasal dari berbagai perguruan tinggi. Mulai dari berbagai kampus di Aceh, di luar Aceh, hingga luar negeri.

Karena penerima dana tersebut masih berstatus mahasiswa, kata Winardy, hal itu menjadi kendala untuk merampungkan kasus tersebut.

Oleh karenanya, Polda Aceh masih memberikan kesempatan khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.

Baca juga: Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, Kejati Sumsel Geledah Kantor Pertanahan OKI

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan," ucapnya.

Winardy juga menyebutkan, bahwa penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian termasuk calon tersangka yang sudah diteliti secara prosedur mereka salah tetapi tidak menerima kickback uang negara dari pemotongan beasiswa tersebut.

Polda Aceh tetap berkomitmen untuk memproses kasus tersebut sesuai ketentuan dan rasa keadilan yang hakiki, serta akan menetapkan tersangka dengan alat bukti yang cukup dalam waktu yang tidak beberapa lama lagi.

"Kita komitmen untuk tetap proses kasus ini, serta akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

Regional
Banjir, Sektor Budidaya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Banjir, Sektor Budidaya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Regional
Terdakwa Pemukulan Wartawan Tribun Ambon Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Pemukulan Wartawan Tribun Ambon Minta Keringanan Hukuman

Regional
1.372 Warga Kebumen Berangkat Haji 2024, Tertua 93 Tahun dan Termuda 18 Tahun

1.372 Warga Kebumen Berangkat Haji 2024, Tertua 93 Tahun dan Termuda 18 Tahun

Regional
Kondisi Membaik, 36 Balita di Majene yang Keracunan Bubur Dipulangkan dari Puskesmas

Kondisi Membaik, 36 Balita di Majene yang Keracunan Bubur Dipulangkan dari Puskesmas

Regional
Calon Perseorangan di Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Calon Perseorangan di Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Regional
Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Regional
Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Regional
Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Regional
Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Regional
Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Regional
Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com