BENGKULU, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang mantan pejabat di lingkungan Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu karena terbukti korupsi pengadaan seragam Linmas pada Tahun Anggaran (TA) 2020.
Selain lima terdakwa, dua rekanan juga dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara ini.
Mereka mendapatkan vonis beragam sesuai dengan tindakan masing-masing.
Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (17/2/2022) sore.
Baca juga: Banyak ODGJ di Mukomuko, Penyebabnya Faktor Ekonomi hingga Putus Cinta
Majelis hakim yang diketuai Jonsarman Saragih menjatuhi vonis terhadap para terdakwa yakni Abdul Halim sebagai pengguna anggaran, Kasmia selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Riswandi dan Sri Rejeki selaku Kelompok Kerja (Pokja) dengan pidana 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Selanjutnya terdakwa Dedi Purwantoro (Pokja) dihukum penjara 1,3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Sedangkan rekanan, Jaka Suryadi Dirut CV Apdati Group, dan Ijendra Juanda selaku Wadirut CV Apdati Group, dijatuhi hukuman penjara 1,3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Baca juga: Mantan Kadis Tenaga Kerja Bengkulu Tengah Divonis 1 Tahun Penjara
Khusus pihak rekanan juga ditambah denda Rp 40 juta subsidair 4 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Andi Setiawan mengatakan pihaknya akam berkoordinasi dengan pimpinan terhadap putusan tersebut.
"Kami harus melapor ke pimpinan terkait putusan ini. Pada intinya apa yang kita tuntut terbukti di pengadilan," ujar Andi.
Sementara kuasa hukum para terdakwa, Syaiful Anwar mengatakan, pihaknya pikir-pikir dan berkoordinasi dengan kliennya.
"Kami berkoordinasi dulu dengan klien memanfaatkan waktu satu minggu yang diberikan pengadilan terkait putusan pengadilan," jelasnya.
Sebelumnya kasus korupsi pengadaan pakaian Linmas dan atribut di tahun 2020 sebanyak 1.134 seragam.
Pengadaan ini menimbulkan kerugian negara Rp 329,5 juta dari pagu anggaran Rp 834 juta.
Penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi ini dilakukan Kejari Mukomuko yang dalam perkembangannya menetapkan tujuh orang tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.