Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Seragam Linmas, 5 Mantan Pejabat di Pemkab Mukomuko Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/02/2022, 08:43 WIB
Firmansyah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang mantan pejabat di lingkungan Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu karena terbukti korupsi pengadaan seragam Linmas pada Tahun Anggaran (TA) 2020.

Selain lima terdakwa, dua rekanan juga dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara ini.

Mereka mendapatkan vonis beragam sesuai dengan tindakan masing-masing.

Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (17/2/2022) sore.

Baca juga: Banyak ODGJ di Mukomuko, Penyebabnya Faktor Ekonomi hingga Putus Cinta

Majelis hakim yang diketuai Jonsarman Saragih menjatuhi vonis terhadap para terdakwa yakni Abdul Halim sebagai pengguna anggaran, Kasmia selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Riswandi dan Sri Rejeki selaku Kelompok Kerja (Pokja) dengan pidana 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Selanjutnya terdakwa Dedi Purwantoro (Pokja) dihukum penjara 1,3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Sedangkan rekanan, Jaka Suryadi Dirut CV Apdati Group, dan Ijendra Juanda selaku Wadirut CV Apdati Group, dijatuhi hukuman penjara 1,3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Baca juga: Mantan Kadis Tenaga Kerja Bengkulu Tengah Divonis 1 Tahun Penjara

 

Khusus pihak rekanan juga ditambah denda Rp 40 juta subsidair 4 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Andi Setiawan mengatakan pihaknya akam berkoordinasi dengan pimpinan terhadap putusan tersebut.

"Kami harus melapor ke pimpinan terkait putusan ini. Pada intinya apa yang kita tuntut terbukti di pengadilan," ujar Andi.

Sementara kuasa hukum para terdakwa, Syaiful Anwar mengatakan, pihaknya pikir-pikir dan berkoordinasi dengan kliennya.

"Kami berkoordinasi dulu dengan klien memanfaatkan waktu satu minggu yang diberikan pengadilan terkait putusan pengadilan," jelasnya.

Sebelumnya kasus korupsi pengadaan pakaian Linmas dan atribut di tahun 2020 sebanyak 1.134 seragam.

Pengadaan ini menimbulkan kerugian negara Rp 329,5 juta dari pagu anggaran Rp 834 juta.

Penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi ini dilakukan Kejari Mukomuko yang dalam perkembangannya menetapkan tujuh orang tersangka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wapres Minta 62 Bupati Daerah Tertinggal Aktif Melakukan Intervensi

Wapres Minta 62 Bupati Daerah Tertinggal Aktif Melakukan Intervensi

Regional
Gudang Rongsok Kebakaran, 12 Rumah Warga Terdampak, BPBD Sebut Jumlahnya Bisa Bertambah

Gudang Rongsok Kebakaran, 12 Rumah Warga Terdampak, BPBD Sebut Jumlahnya Bisa Bertambah

Regional
Menunggak Pajak Ratusan Juta Rupiah, Sejumlah Tempat Usaha di Kabupaten Semarang Terancam Ditutup

Menunggak Pajak Ratusan Juta Rupiah, Sejumlah Tempat Usaha di Kabupaten Semarang Terancam Ditutup

Regional
Wawali Solo Cek Lokasi Kebakaran di Pasar Kliwon Solo, Sebut Pemkot Akan Bantu Warga

Wawali Solo Cek Lokasi Kebakaran di Pasar Kliwon Solo, Sebut Pemkot Akan Bantu Warga

Regional
Penyebab Kebakaran di Gudang Rongsok Pasar Kliwon Solo Diduga Bukan karena Korsleting Listrik

Penyebab Kebakaran di Gudang Rongsok Pasar Kliwon Solo Diduga Bukan karena Korsleting Listrik

Regional
Jelang Tengah Malam, Kebakaran di Gudang Rongsok Pasar Kliwon Solo Belum Padam

Jelang Tengah Malam, Kebakaran di Gudang Rongsok Pasar Kliwon Solo Belum Padam

Regional
Puluhan Warga Terdampak Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon, BPBD Solo Buka Dua Titik Pengungsian

Puluhan Warga Terdampak Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon, BPBD Solo Buka Dua Titik Pengungsian

Regional
5 TPA di Jateng Alami Kebakaran, Pakar Lingkungan Undip Sebut Krisis Sampah Perlu Penanganan Serius

5 TPA di Jateng Alami Kebakaran, Pakar Lingkungan Undip Sebut Krisis Sampah Perlu Penanganan Serius

Regional
Rawan Kebakaran Lahan, Jalur Pendakian 3 Gunung di Pandeglang Ditutup Sementara

Rawan Kebakaran Lahan, Jalur Pendakian 3 Gunung di Pandeglang Ditutup Sementara

Regional
Kebakaran Gudang Rongsok di Solo, Puluhan Warga Mengungsi

Kebakaran Gudang Rongsok di Solo, Puluhan Warga Mengungsi

Regional
Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Terbakar, Sejumlah Rumah Warga Ikut Dilalap Api

Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Terbakar, Sejumlah Rumah Warga Ikut Dilalap Api

Regional
Aniaya Anggota Polisi sampai Luka Parah, 4 Pria di Manggarai Timur NTT Jadi Tersangka

Aniaya Anggota Polisi sampai Luka Parah, 4 Pria di Manggarai Timur NTT Jadi Tersangka

Regional
Dirawat Lima Hari di RS, Siswa Korban 'Bullying' di Cilacap Hari Ini Dibolehkan Pulang

Dirawat Lima Hari di RS, Siswa Korban "Bullying" di Cilacap Hari Ini Dibolehkan Pulang

Regional
Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo Belum Juga Padam, Suplai Air Jadi Kendala

Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo Belum Juga Padam, Suplai Air Jadi Kendala

Regional
2 Rumah di Ambon Terbakar, Istri Selamatkan Suami yang Terbaring Sakit

2 Rumah di Ambon Terbakar, Istri Selamatkan Suami yang Terbaring Sakit

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com