Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Seragam Linmas, 5 Mantan Pejabat di Pemkab Mukomuko Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/02/2022, 08:43 WIB
Firmansyah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang mantan pejabat di lingkungan Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu karena terbukti korupsi pengadaan seragam Linmas pada Tahun Anggaran (TA) 2020.

Selain lima terdakwa, dua rekanan juga dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara ini.

Mereka mendapatkan vonis beragam sesuai dengan tindakan masing-masing.

Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (17/2/2022) sore.

Baca juga: Banyak ODGJ di Mukomuko, Penyebabnya Faktor Ekonomi hingga Putus Cinta

Majelis hakim yang diketuai Jonsarman Saragih menjatuhi vonis terhadap para terdakwa yakni Abdul Halim sebagai pengguna anggaran, Kasmia selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Riswandi dan Sri Rejeki selaku Kelompok Kerja (Pokja) dengan pidana 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Selanjutnya terdakwa Dedi Purwantoro (Pokja) dihukum penjara 1,3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Sedangkan rekanan, Jaka Suryadi Dirut CV Apdati Group, dan Ijendra Juanda selaku Wadirut CV Apdati Group, dijatuhi hukuman penjara 1,3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Baca juga: Mantan Kadis Tenaga Kerja Bengkulu Tengah Divonis 1 Tahun Penjara

 

Khusus pihak rekanan juga ditambah denda Rp 40 juta subsidair 4 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Andi Setiawan mengatakan pihaknya akam berkoordinasi dengan pimpinan terhadap putusan tersebut.

"Kami harus melapor ke pimpinan terkait putusan ini. Pada intinya apa yang kita tuntut terbukti di pengadilan," ujar Andi.

Sementara kuasa hukum para terdakwa, Syaiful Anwar mengatakan, pihaknya pikir-pikir dan berkoordinasi dengan kliennya.

"Kami berkoordinasi dulu dengan klien memanfaatkan waktu satu minggu yang diberikan pengadilan terkait putusan pengadilan," jelasnya.

Sebelumnya kasus korupsi pengadaan pakaian Linmas dan atribut di tahun 2020 sebanyak 1.134 seragam.

Pengadaan ini menimbulkan kerugian negara Rp 329,5 juta dari pagu anggaran Rp 834 juta.

Penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi ini dilakukan Kejari Mukomuko yang dalam perkembangannya menetapkan tujuh orang tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif BDB hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif BDB hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com