Banda Aceh, KOMPAS.com - Dirreskrimsus Polda Aceh menetapkan tersangka kasus korupsi beasiswa Tahun 2017 melalui gelar perkara, pada Selasa (1/03/2022) di Mapolda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyebutkan bahwa dalam hasil gelar perkara kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan Aceh yang bersumber dari dana Otsus 2017.
Baca juga: Polda Aceh Didesak Ungkap Pelaku di Balik Kasus Beasiswa Mahasiswa
"Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Winardy dalam rilist yang diterima Kompas.com, Rabu (2/03/2022).
Ketujuh orang yang memenuhi unsur ditetapkan tersangka adalah:
Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut, baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: 400 Mahasiswa di Aceh Diminta Kembalikan Beasiswa yang Menyalahi Aturan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.