Salin Artikel

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh

Banda Aceh, KOMPAS.com - Dirreskrimsus Polda Aceh menetapkan tersangka kasus korupsi beasiswa Tahun 2017 melalui gelar perkara, pada Selasa (1/03/2022) di Mapolda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyebutkan bahwa dalam hasil gelar perkara kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan Aceh yang bersumber dari dana Otsus 2017.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Winardy dalam rilist yang diterima Kompas.com, Rabu (2/03/2022).

Ketujuh orang yang memenuhi unsur ditetapkan tersangka adalah:

  • SYR selaku Penguasa Anggaran (PA),
  • FZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
  • RSL selaku Kusasa Pengguna Anggaran (KPA)
  • FY sebagai PPTK,
  • SM,sebagai Korlap
  • RDJ sebagai Korlap
  • RK sebagai Korlap.

Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut, baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

https://regional.kompas.com/read/2022/03/02/111041678/7-orang-ditetapkan-tersangka-kasus-korupsi-beasiswa-mahasiswa-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke