Banda Aceh, KOMPAS.com - Dirreskrimsus Polda Aceh menetapkan tersangka kasus korupsi beasiswa Tahun 2017 melalui gelar perkara, pada Selasa (1/03/2022) di Mapolda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyebutkan bahwa dalam hasil gelar perkara kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan Aceh yang bersumber dari dana Otsus 2017.
Baca juga: Polda Aceh Didesak Ungkap Pelaku di Balik Kasus Beasiswa Mahasiswa
"Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Winardy dalam rilist yang diterima Kompas.com, Rabu (2/03/2022).
Ketujuh orang yang memenuhi unsur ditetapkan tersangka adalah:
Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut, baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: 400 Mahasiswa di Aceh Diminta Kembalikan Beasiswa yang Menyalahi Aturan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.