Salin Artikel

Polda Aceh Terima Rp 934 Juta Uang Pengembalian dari Kasus Korupsi Beasiswa

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, uang ini dikembalikan oleh penerima yang tidak memenuhi syarat tapi tetap mendapatkan beasiswa tersebut.

"Uang tersebut dikembalikan melalui posko yang dibentuk penyidik. Sampai saat ini, ada 70 penerima beasiswa yang mengembalikan uang mereka terima. Mereka yang mengembalikan adalah yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," kata Winardy di Banda Aceh, Senin (1/8/2022), seperti dilansir Antara.

Winardy mengatakan ada 320 penerima lainnya yang ditunggu untuk mengembalikan beasiswa yang mereka terima.

Sebanyak 320 orang itu disebutnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima.

Penyidik, kata dia, segera mengumumkan nama-nama penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut ke publik apabila tidak memiliki iktikad baik.

Apalagi, ratusan penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut mangkir setelah dipanggil berulang kali guna dimintai keterangan.

"Mereka dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan, tetapi mangkir. Uang beasiswa tersebut merupakan kerugian negara yang harus dikembalikan karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima," kata dia.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 22,3 miliar.


Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima.

Dalam kasus tersebut, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah memeriksa 537 orang dan enam saksi ahli, serta menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku Koordinator Lapangan Beasiswa.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/02/081912878/polda-aceh-terima-rp-934-juta-uang-pengembalian-dari-kasus-korupsi-beasiswa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke