KOMPAS.com- Bank Mandiri Sarolangun, Jambi akhirnya mengembalikan sertifikat agunan milik nasabah bernama Rahmat Saputra.
Sertifikat tersebut sempat tak kunjung dikembalikan oleh pihak bank.
Padahal, Rahmat sudah melunasi kewajiban utangnya tujuh bulan lalu.
Baca juga: Nasabah dan Bank Mandiri Berdamai, Sertifikat Agunan Dikembalikan, Laporan Polisi Dicabut
Pada Rabu (27/7/2022) siang, pihak Bank Mandiri Sarolangun menyerahkan sertifikat agunan milik Rahmat.
"Ya, sudah selesai. Kami berdamai secara kekeluargaan. Sertifikat kami sudah diserahkan, mereka juga mengaku salah dan minta maaf," kata Rini Mariani, istri dari Rahmat Saputra melalui sambungan telepon, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Soal Laporan Polisi Warga Jambi, Bank Mandiri: Sertifikat yang Menjadi Agunan Nasabah Tidak Hilang
Rahmat yang sempat membuat laporan ke polisi akhirnya mencabut laporan tersebut usai sertifikatnya dikembalikan.
Dia mencabut laporan di Mapolres Sarolangun pada Jumat (29/7/2022).
"Kami tidak mau menyusahkan orang. Kalau mereka (Bank Mandiri) sudah minta maaf, ya sudah laporan dicabut. Kan sertifikat sudah diberikan," kata Rini.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 29 Juli 2022
Area Head Bank Mandiri Jambi, Indra Gunawan menegaskan, sertifikat yang menjadi agunan nasabah tidak hilang.
"Dapat kami tegaskan bahwa sertifikat yang menjadi agunan tidak hilang, dalam kondisi baik dan disimpan di Kantor Cabang," ujar Indra dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (20/7/2022).
"Kami mengundang nasabah untuk datang ke kantor cabang untuk penyerahan agunan tersebut," tambah dia.
Dia menyatakan Bank Mandiri berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah.
"Bank Mandiri sangat berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah, dengan menerapkan praktik GCG di seluruh aspek operasional dan bisnis," beber Indra.
Baca juga: Cara Membuat Rekening Online BRI, BNI, BCA, dan Bank Mandiri
Sebelumnya, video Rahmat mendatangi dan meminta sertifikat pada Bank Mandiri, viral di media sosial.
Sertifikat agunan tersebut mulanya sempat tidak kunjung dikembalikan pada Rahmat. Padahal kewajiban utangnya hilang.
"Kita tidak percaya dengan pernyataan sertifikat itu hilang. Tidak mungkin bisa hilang. Makanya kita lapor polisi," kata paman Rahmat, Mashari Kurniadi melalui sambungan telepon, Rabu (20/7/2022).
Mashari menjelaskan, keluarga Rahmat menggadaikan sertifikat rumah untuk pinjaman sebesar Rp 100 juta dengan waktu pelunasan dua tahun.
Selama proses cicilan, Rahmat tidak pernah terlambat membayar. Kemudian pada Desember 2021 kredit lunas.
Rahmat kemudian membuat laporan polisi dengan bukti keterangan pelunasan angsuran dan surat keterangan sertifikat hilang yang dikeluarkan pihak bank.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jambi, Suwandi | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.