Salin Artikel

Sertifikat Agunan Nasabah Bank Mandiri di Jambi Akhirnya Dikembalikan, Kasus Berakhir Damai

Sertifikat tersebut sempat tak kunjung dikembalikan oleh pihak bank.

Padahal, Rahmat sudah melunasi kewajiban utangnya tujuh bulan lalu.

Pada Rabu (27/7/2022) siang, pihak Bank Mandiri Sarolangun menyerahkan sertifikat agunan milik Rahmat.

"Ya, sudah selesai. Kami berdamai secara kekeluargaan. Sertifikat kami sudah diserahkan, mereka juga mengaku salah dan minta maaf," kata Rini Mariani, istri dari Rahmat Saputra melalui sambungan telepon, Jumat (29/7/2022).

Laporan dicabut

Rahmat yang sempat membuat laporan ke polisi akhirnya mencabut laporan tersebut usai sertifikatnya dikembalikan.

Dia mencabut laporan di Mapolres Sarolangun pada Jumat (29/7/2022).

"Kami tidak mau menyusahkan orang. Kalau mereka (Bank Mandiri) sudah minta maaf, ya sudah laporan dicabut. Kan sertifikat sudah diberikan," kata Rini.


Bank Mandiri: sertifikat tidak hilang

Area Head Bank Mandiri Jambi, Indra Gunawan menegaskan, sertifikat yang menjadi agunan nasabah tidak hilang.

"Dapat kami tegaskan bahwa sertifikat yang menjadi agunan tidak hilang, dalam kondisi baik dan disimpan di Kantor Cabang," ujar Indra dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

"Kami mengundang nasabah untuk datang ke kantor cabang untuk penyerahan agunan tersebut," tambah dia.

Dia menyatakan Bank Mandiri berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah.

"Bank Mandiri sangat berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah, dengan menerapkan praktik GCG di seluruh aspek operasional dan bisnis," beber Indra.

Video sempat viral

Sebelumnya, video Rahmat mendatangi dan meminta sertifikat pada Bank Mandiri, viral di media sosial.

Sertifikat agunan tersebut mulanya sempat tidak kunjung dikembalikan pada Rahmat. Padahal kewajiban utangnya hilang.

"Kita tidak percaya dengan pernyataan sertifikat itu hilang. Tidak mungkin bisa hilang. Makanya kita lapor polisi," kata paman Rahmat, Mashari Kurniadi melalui sambungan telepon, Rabu (20/7/2022).

Mashari menjelaskan, keluarga Rahmat menggadaikan sertifikat rumah untuk pinjaman sebesar Rp 100 juta dengan waktu pelunasan dua tahun.

Selama proses cicilan, Rahmat tidak pernah terlambat membayar. Kemudian pada Desember 2021 kredit lunas.

Rahmat kemudian membuat laporan polisi dengan bukti keterangan pelunasan angsuran dan surat keterangan sertifikat hilang yang dikeluarkan pihak bank.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jambi, Suwandi | Editor : David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2022/07/30/061718978/sertifikat-agunan-nasabah-bank-mandiri-di-jambi-akhirnya-dikembalikan-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke