Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Dikasih Kue, Seorang Kakek di Sumsel Perkosa Gadis Desa

Kompas.com - 29/07/2022, 18:17 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Seorang kakek berusia 50 tahun di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan berinisial ST ditangkap polisi lantaran memerkosa gadis desa, FT (17).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, kejadian berlangsung pada Senin (11/7/2022).

Mulanya, tersangka ST memanggil korban dengan modus hendak memberikan kue. Korban FT tanpa curiga datang ke rumah tersangka mengambil kue tersebut.

Baca juga: Pria di Lembata Tega Perkosa Anak Kandung, Terungkap Setelah Korban Cerita ke Ibunya

 

Namun ketika di lokasi, tersangka malah mengurung korban di dalam kamar dan melakukan pengancaman.

“Pelaku langsung mengunci pintu rumahnya dan korban dipaksa masuk ke dalam kamar. Korban terpaksa menurut karena takut dipukuli oleh tersangka,” kata Dedi, Jumat (29/7/2022).

Dedi menjelaskan, di dalam kamar tersebut korban dipaksa tersangka mengikuti perintahnya.

Akibat ancaman tersebut, korban yang ketakutan tak bisa melawan hingga ia diperkosa pelaku.

Baca juga: Modus Mengusir Makhluk Gaib, Kakak Ipar Perkosa Remaja di Tangerang

Setelah korban diperkosa, FT disuruh pulang. Beberapa hari kemudian korban pun enggan ke luar rumah karena takut bertemu ST.

“Keluarga korban akhirnya curiga, setelah dibujuk korban bercerita bahwa sudah diperkosa oleh pelaku sehingga keluarganya langsung membuat laporan,” ujar Kasat.

Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa orang saksi.

Pada Kamis (28/7/2022), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas menangkap tersangka yang sedang berada di rumahnya.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Pria di Bima Perkosa Adik Ipar yang Tunawicara, Berawal Adik Korban Dapat Laporan dari Warga

Atas perbutannya tersebut, ST dikenakan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

“Sejauh ini hanya satu korban, namun kita akan dalami lagi dengan memeriksa tersangka,” jelas Kasat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Viral, Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Viral, Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Regional
Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Regional
Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com