LEWOLEBA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial BP (36) ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya, MFN (15).
Pelaku ditangkap di rumahnya, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata, Kamis (28/7/2022) sore.
Baca juga: Belum Ada Keputusan, Oknum ASN di Lembata yang Diduga Korupsi Dana Desa Masih Aktif Bekerja
Saat dibekuk polisi, pelaku tidak memberikan perlawanan. Pelaku lalu diborgol dan dibawa ke Polres Lembata.
Korban MFN mengaku peristiwa pemerkosaan itu terjadi lebih dari sekali. Korban mengaku diancam dibunuh jika tak menuruti keinginan pelaku.
"Tiga kali, tapi saya sudah lupa hari dan tanggalnya, yang saya tahu itu bulan Juni lalu," ujar MFN di kediamannya, Kamis.
Karena malu, korban menceritakan perbuatan sang ayah kepada ibunya. Ibu korban menanyakan hal itu ke BP.
Pelaku lalu mengakui perbuatannya. Ibu korban pun melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Yohanis Mau Blegur mengatakan, pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Sikka.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 menjadi UU juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak subs Pasal 285 KHUP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya 20 tahun penjara. Ini kasus berat sekali, kita pastikan pelaku dihukum," tambah Yohanis.
Baca juga: Soal Dugaan Kasus ASN di Lembata Korupsi Dana Desa, Kepala BKSDM: Sudah Diperiksa
Yohanis mengimbau masyarakat tak melakukan perbuatan seperti itu.
"Dilarang keras, bukan saja agama melarang tapi hukum juga menolak perbuatan seperti itu, jadi hati-hati," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.