KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MS memperkosa adik ipar berusia 19 tahun dengan modus mengobati dari gangguan makhluk gaib di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura bisa mengobati korban yang terkena guna-guna.
"Awalnya tersangka MS (37) dengan tipu muslihat menyampaikan bahwa korban terkena guna-guna sehingga akan sulit mendapatkan jodoh," kata Romdhon dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/7/2022).
Pelaku awalnya membujuk korban agar segera mengobati penyakit itu, korban yang merasa cemas kemudian bersedia untuk diobati.
Korban diantar orangtua dan kakak atau istri tersangka melakukan pengobatan yang dilakukan di rumah tersangka.
Namun, tersangka berdalih ritual pengobatan hanya boleh dilihat oleh dia dan korban sehingga pelaku melakukan perbuatannya di kamar tertutup.
Baca juga: Pria di Tangerang Perkosa Adik Ipar, Modusnya Ritual Pengobatan Sulit Jodoh
Tersangka meminta agar korban melepas pakaian dan celana saat ritual pengobatan tersebut dimulainya.
"Korban sempat menolak, namun dipaksa oleh tersangka. Setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah tersangka mencabuli korban," papar Romdhon.
Korban diminta untuk datang lagi keesokan harinya dengan alasan pengobatan tidak bisa dilakukan hanya sekali.
Keesokannya, korban datang seorang diri dan meminta agar pengobatan tidak dilakukan seperti sebelumnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.