Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Ditangkap Setelah 5 Kali Perkosa Kekasih Usia 13 Tahun, Terungkap Saat Digerebek Warga

Kompas.com - 27/07/2022, 21:49 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

TANJUNG, KOMPAS.com - Seorang remaja di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial DF (19) ditangkap setelah menyetubuhi kekasihnya yang masih berusia 13 tahun.

Perbuatan itu dilakukan DF di sebuah bangunan kosong yang belum selesai dikerjakan.

Kepala Sub Seksi Humas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama mengungkapkan, tak hanya sekali DF menyetubuhi kekasihnya, namun 5 kali di tempat yang sama.

Baca juga: Guru Spiritual Perkosa Remaja 200 Kali di Ngawi, Diduga Puluhan Anak Jadi Korban

DF berdalih hubungan itu dilakukan suka sama suka dan tak ada unsur paksaan sama sekali.

"Persetubuhan itu berlangsung 5 kali sejak Juni 2022 dan dari keterangan pelaku tidak ada unsur paksaan maupun ancaman kekerasan, persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka," ujar Aipda Irawan Yudha Pratama dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/7/2022).

Saat pertama kali menyetubuhi kekasihnya, pelaku DF coba membujuk tetapi ditolak oleh korban.

DF kemudian mengancam akan memutuskan korban hingga akhirnya korban mau disetubuhi pelaku.

"Pelaku mengancam akan memutuskan hubungan jika menolak keinginan pelaku untuk bersetubuh," ungkapnya.

Baca juga: Paman Perkosa Keponakan hingga Hamil di Bogor, Orangtua Curiga Tubuh Anaknya Berubah

Irawan menambahkan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah pelaku dan korban tepergok warga tengah berada di bangunan kosong.

Warga curiga karena ada sebuah motor yang terparkir di luar bangunan.

"Ada cahaya lampu atau senter masuk ke dalam rumah, kemudian keduanya melarikan diri ke semak-semak di belakang rumah," jelasnya.

Mengira warga telah pulang, keduanya pun keluar dari semak-semak untuk mengambil sepeda motor, di situlah pelaku tepergok dan mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban.

"Kemudian korban dibawa atau diserahkan ke orangtuanya sementara pelaku digiring ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com